Dua Remaja Pelaku Curanmor Dibekuk

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Aparat Reskrim Polsek Sawangan berhasil menangkap dua orang pelaku curanmor. Satu di antaranya adalah remaja residivis yang sudah  enam kali keluar masuk penjara kasus pencurian.

Pelaku bernama Iksan Ramadan, 28 tahun, dan Mustofa Husen,19 tahun, babak belur dihajar warga saat ketahuan sedang mencuri sepeda motor Honda Vario B 6359 SUF milik Veri Sadani Ari,35 tahun, karyawan swasta yang sedang memarkirkan motornya  di teras rumahnya di Gang Ketapang, RT.3/4, Kel. Curug, Kec. Bojongsari.

Tersangka Iksan Ramadan tertangkap setelah korban bersama warga mengepungnya setelah sempat dikejar massa. Sedangkan rekannya Mustofa Husen  kabur dari sergapan warga dengan meninggalkan sepeda motor miliknya, Yamaha Vega nopol B.6074 ZHJ.

“Korban dengan dibantu warga berhasil menangkap pelaku Iksan setelah dikejar sejauh 500 meter. Motor yang dicuri sama milik pelaku ditinggal di jalan saat terkepung warga. Namun ketika lengah, teman pelaku berhasil kabur,” ujar Kapolsek Sawangan, Kompol Saderi kepada wartawan, Selasa (13/1/2015).

Beberapa jam kemudian, warga yang masih mencari pelaku yang kabur, akhirnya menemukan pelaku bersembunyi di satu rumah  warga di Perumahan Gading Residence.

“Pelaku yang kabur ternyata bersembunyi di rumah seorang warga dan sempat tertidur. Pemilik rumah yang bangun saat akan ke kamar mandi, melihat pelaku Mustofa Husen ada di dapur dan langsung diringkus, lalu  diserahkan ke satpam perumahan,”kata Kapolsek.

Dalam  catatan Polsek Sawangan, Mustofa Husen,19 tahun, putus sekolah hingga kelas 2 SMP ini merupakan pelaku pencuri rumah kosong dan hewan ternak di daerah Sawangan.

Dari laporan yang ada semenjak pelaku berusia 14 tahun sering mencuri hewan ternak warga di sekitar tempat tinggalnya. Atas ulah perbuatannya tersebut warga melaporkan tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan pelaku ke petugas Polsek Sawangan.

“Sudah enam kali laporan pencurian yang telah dilakukan tersangka. Kebanyakan kasus pencurian hewan ternak dan rumah kosong,”ungkap Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, tersangka baru bebas empat bulan dari Lapas Pondok Rajeg. “Dua kali tersangka keluar masuk penjara Lapas Pondok Rajeg. Baru empat bulan bebas, sudah berulah kembali menjadi pencuri motor,”tambahnya.

Sementara itu pengakuan Husen, motor hasil curian jenis matik dijual per unit seharga Rp 1 juta. Dijual pelaku di daerah Desa Sasak Panjang Tajur Halang, Ciseeng Parung, Bogor, sebuah bengkel motor daerah Bojongsari. Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan foya-foya dengan teman.

Kini kedua tersangka berikut barang bukti sepeda motor yang dicuri korban  berupa Honda Vario dan Vega yang digunakan pelaku sebagai alat kejahatan diamankan di Mapolsek Sawangan

Keduanya akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(saf)

Share