TRANSINDONESIA.CO – Guntur Pamungkas alias Doni, selain membunuh Edi Supriyadi, 49 tahun, juga mengambil barang-barang yang ada di dalam kost yang dihuni Edi di Jalan Cempaka Putih Timur 25, RT 14/03 no 15, Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan Atmaja, pelaku sempat membawa lari handphone, laptop, dan uang milik korban.
“Ada 1 buah laptop, 1 buah dekorder Indovision, 1 buah HP Nexian, 1 buah modem bermerk Smartfriend, dan 1 buah tas gendong warna hitam. Usai membunuh, tersangka mengaku mencuri barang korban dan hendak dijual lantaran untuk ongkos mencari kerja. Namun tak sempat dilakukan tersangka,” ucap AKBP Tatan.
Diketahui, kejadian terjadi lantaran ketidakmauan Guntur saat dipaksa Edi untuk diajak bersetubuh di kamar kostnya, Rabu (3/12/2014) malam lalu. Lantaran dipaksa, percekcokan pun terjadi. Guntur yang berusaha menghindari ajakan Edi berusaha untuk kabur, namun pintu kamar dalam keadaan terkunci rapat.
Saat itulah, Guntur kesal dan gelap mata kemudian membunuh Edi.
Usai membunuh, Guntur kemudian membawa kabur sejumlah barang berharga Edi. Namun berkat kesaksian beberapa tetangga Edi, Guntur pun berhasil ditangkap di kampung halamannya di Tegal, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, Guntur dikenai pasal 338 KUHP karena menghilangkan nyawa orang lain. Ia juga dikenai pasal 365 KUHP karena melakukan pencurian dengan kekerasan.(lin)