TRANSINDOENSIA.CO – Penyidik Subdirektorat III, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, memeriksa Desmayerti, anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, terkait laporan ijazah palsu yang digunakan saat pencalonan anggota DPRD.
“Politisi Partai Hanura itu diperiksa terkait laporan ijazah Paket C palsu yang diduga digunakan dirinya untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Tanjung Jabung Timur,” kata Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Irawan David Syah di Jambi, Rabu (19/11/2014).
Dia menambahkan bahwa sejauh ini sudah ada sekitar enam orang saksi yang telah diperiksa terkait laporan tersebut dan nantinya juga akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut dari penanganan kasus itu.
“Nanti akan kita lakukan gelar perkara untuk menentukan kasusnya,” kata Irawan, menegaskan.
Namun sampai saat ini belum diperoleh keterangan dari Desmayerti terkait pemeriksaan terhadap dirinya.
Sebelumnya, Desmayerti dilaporkan oleh Bunga Tan, yang tidak lain adalah koleganya sesama caleg. Bunga Tan merasa dirugikan karena Desmayerti diduga menggunakan ijazah palsu saat Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2009 lalu, permasalahan ini juga pernah muncul.
Namun saat itu, permasalahan ini dapat diselesaikan sehingga tidak berujung kepada laporan polisi. Kini kasus tersebut dilaporkan dan ditangani kepolisian.(ant/dri)