
TRANSINDOENISA.CO – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan segera menguji coba tilang elektronik di tiga titik rawan pelanggaran. Dalam tilang elektronik ini, kamera akan memotret plat nomor kendaraan dan mengirim tilangnya ke alamat sesuai STNK. Namun uji coba tilang elektronik ini belum dipastikan kapan waktunya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, alat yang digunakan untuk menangkap gambar pelanggaran bernama Automatic Number Plate Recognition (ANRP).
“Alat ini bisa mengcapture TNKB, inilah yang mau diuji coba,” kata Kabid Humas kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/11/2014).
Ia mengatakan, ada banyak hal yang perlu disiapkan, seperti kesiapan kantor pos pusat dan daerah untuk pengiriman tilang elektronik.
Dikatakan Kabid Humas, jika tilang elektronik ini diberlakukan, maka semua pemilik kendaraan bekas harus melakukan balik nama.
“Jika tidak balik nama, maka tilang tetap dikirim ke alamat pemilik lama. Sehingga tidak ada lagi tuh pinjam KTP untuk bayar pajak,” jelasnya.
Rencananya, pelaksanaan uji coba dilakukan di kawasan HR Rasuna Said, Pancoran, dan perempatan Mampang.
Yakni Jalan Rasuna Said menuju Mampang. Kemudian di Jalan MT Haryono menuju Pancoran, dan di perempatan Mampang.(yan)