Polda Sumut Tak Perlu Takut Dengan Oegroseno

Mnatan Wakapolri, Komjen Pol (purn) Oegroseno.(ist)
Mnatan Wakapolri, Komjen Pol (purn) Oegroseno.(ist)

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polda Sumatera Utara (Sumut) tidak takut dan ragu serta terpengaruh dengan mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno untuk menahan tersangka Tandianus Tamin.

Meski Oegroseno merupakan penasehat hukum tersangka, Polda Sumut  diminta melakukan lagkah hukum, bila dirasakan cukup bukti untuk menahan tersangka lakukan saja tanpa melihat siapa dibaliknya.

“Polda Sumut tidak perlu takut, kalau ada cukup bukti ada tindak pidana langsung ambil tindakan hukum. Tindakan penegakan hukum yang tegas bisa dalam bentuk penahanan dan atau lainnnya. Itu kalau semua bukti dan saksi sudah cukup,” kata komisioner Kompolnas Edi Sahputa Hasibuan seperti dikutip dari Waspada, Selasa (30/9/2014).

Menyinggung tentang Oegroseno yang juga mantan Kapolda Sumut  itu, Edi menyatakan, beliau memang sudah pensiun dan kini jadi penasihat hukum dari tersangka Tandianus boleh saja.

“Itu sah-sah saja membela kliennnya. Kalau memang klienya benar, Polri harus terbuka untuk dikoreksi. Yang tidak boleh, jika klien Oegroseno itu salah tapi dibenarkan.  Polri tidak boleh terpengaruh walau dia mantan Wakapolri. Polri harus tetap profesional dan mandiri,” terang Edi.

Bagi Kompolnas kata Edi, bila polisi punya indikasi yang bersangkutan salah dan melanggar hukum, silahkan polisi proses dan ambil tindakan hukum. Tidak perlu ragu dengan intervensi pihak manapun.

“Yang salah harus diproses tapi jika yang bersangkutan benar, polisi harus terbuka kepada masyarakat menyatakan yang salah ya salah dan benar ya be nar,” ucap Edi yang membawahi tugas hukum Kepolisian Daerah Sumut.

Polda Sumut juga diminta tidak harus takut soal penanganan tindak pidana kepada siapapun termasuk pada mantan atasannya.

“Harus dibedakan Oegroseno sebagai pensiunan Polri atau sebagai  pengacara. Dia juga kalau sebagai  pengacara, tentu harus sama dengan pengacara lainnnya,” tegas Edi.

Sebagaimana diwartakan, pemilik Taman Simalem Resort (TSR) Berastagi, Karo, Sumatera Utara, Tamin Sukardi yang diduga berlindung dibelakang purnawirawan komisaris jenderal (Komjen) polisi dengna memanfaatkan putranya Tandianus menjadi klien bekas petingi Polri itu.

Tamin yang diduga sebagai mafia tanah di Sumatera Utara sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi atas kasus pemalsuan sertifikat tanah oleh penyidik Subdit II/Harda Tahbang Poldasu, tetapi tidak pernah hadir tanpa alasan jelas.

Sebelumnya juga, TSR yang dimiliki mafia tanah itu pernah dijadikan tersangka, oleh polisi Tamin bebas karena kasusnya di SP3. Sehingga status tersangka putranyaTandianus yang juga masalah tanah di Deli Serdang dikhawatirkan akan di SP3, apalagi kini mengunakan jasa penasehat hukumnya orang yang pernah menjadi nomor satu di Polda Sumut dan nomor dua dipucuk pimpinan Polri.(wsp/sur)

Share