Mafia Tanah” Berlindung Dibalik Mantan Kapolda Sumut

Pemilik Taman Simalem Resort di Karo, Tamin Sukardi segera dipanggik paksa oleh podla Sumut.(dok)
Pemilik Taman Simalem Resort di Karo, Tamin Sukardi segera dipanggik paksa oleh podla Sumut.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Komisaris Jenderal Polisi (purnawirawan) diduga sebagai tempat perlindungan “mafia tanah” yang juga pemilik Taman Simalem Resort (TSR) Berastagi, Karo, Sumatera Utara, Tamin Sukardi.

Tamin yang diduga sebagai mafia tanah di Sumatera Utara itu sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi atas kasus pemalsuan sertifikat tanah oleh penyidik Subdit II/Harda Tahbang Poldasu, tetapi tidak pernah hadir tanpa alasan jelas.

Ketidakhadiran Tamin Sukardi ke Poldasu untuk diperiksa sebagai saksi, dikatakan Direktur Dit Reskrimum Poldasu Kombes Pol. Dedi Irianto.

Dikutip dari harian Waspada Medan, Senin (29/9/2014), sebelum pencopotan dirinya sebagai direktur Reskrimsus, Kombes Dedi mengatakan, penyidik telah melayangkan surat panggilan ketiga, tetapi Tamin tidak hadir. Karena itu, akan diupayakan pemanggilan paksa.

“Sampai saat ini yang bersangkutan belum hadir memenuhi panggilan penyidik Poldasu,” sebut Dedi.

Namun Tamin membantah dirinya tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit II/Harda Tahbang. Tamin mengaku telah hadir pada pemanggilan kedua.

“Saya sudah hadir saat pemanggilan kedua, tetapi penyidiknya tidak ada,” kata Tamin Sukardi saat bertemu dengan wartawan di Medan, Sabtu (27/9/2014).

Tamin juga membantah kabur ke luar negeri dan memiliki dwi kewarganegaraan. “Boleh cek paspor saya. Sampai saat ini, saya masih di sini. Informasi dari mana menyatakan saya di luar negeri,” kata dia didampingi sejumlah pengacara dari kantor hukum Cendy Wenas Oegroseno dan Partners, Jakarta.

Namun saat ditanya lebih jauh, soal kasus yang mengaitkan namanya, Tamin Sukardi segera berlalu sambil melambaikan tangan. “Nanti kapan-kapan saya ajak wartawan ke Simalem Resort,” ujarnya, pergi.

Sementara itu, kuasa hukum Tamin Sukardi, Fachrudin Rifai, SH, MHum mengatakan, kliennya pemilik sebidang tanah seluas 13.356 m2 di Pasar I Jln. Abdul Hakim, Kel. Padangbulan Selayang I, Kec. Medan Selayang yang diperoleh dari Gunawan dan telah terbit sertifikat hak milik No. 1869.

“Laporan Tengku Khairul Amar ke Poldasu tertera dalam No. LP/900/IX/2013/SPKT tanggal 9 September 2013 yang menuduh tanahnya seluas 15.093 m2 dengan sertifikat hak milik No.414, No.864 dan No. 1360 tumpang tindih dengan tanah Tamin Sukardi, tidak benar,” kata dia.

Tuduhan itu hanya berdasarkan sebuah nota dinas yang ditandatangani Sigit Rachmawan Adhi, ST, MM staf kantor Pertanahan Medan, yang isinya menerangkan adanya indikasi tumpang tindih tanah milik kedua pihak. Nota dinas itu dibuat setelah surat ketetapan pemberian hak diterbitkan Kantor Pertanahan Medan, yang awalnya dipergunakan T. Khairul Amar dalam perkara gugatannya di PTUN Medan, dengan amar putusan gugatan penggugat tidak diterima.

Saat ini, sebut Fachrudin Rifai, sengketa antara kliennya dengan T. Khairul Amar sedang dalam proses sidang perdata di PN Medan, terdaftar dalam register No. 88/Pdt.G/2014/PN-Mdn tanggal 24 Februari 2014.

“Pada saat rekonstruksi tapal batas tanah oleh Poldasu berdasarkan bukti kedua pihak pada 21 Agustus 2014, fakta di lapangan menunjukkan tidak ada tumpang tindih kedua bidang tanah itu. Namun, penyidik tetap bertahan tanah itu tumpang tindih dengan berdasarkan nota dinas staf BPN Medan,” ujarnya.

Dia juga menyesalkan kliennya dikaitkan dengan laporan pengaduan dari Marthin Sembiring (PT. Bumi Mansyur Permai) No. Pol: LP/1345/XII/2013/SPKT III tanggal 16 Desember 2013 atas tanah seluas sekira 37,5 Ha. Padahal tanah itu telah ada gugatan TUN yang saat itu sedang proses peninjauan kembali di MK dan gugatan perdata yang saat ini juga sedang dalam proses kasasi MA.

Dalam pertemuan itu, hadir Komisaris Jenderal (Purn) Pol. Oegroseno, mantan Wakapolri dan mantan Kapoldasu yang juga kuasa hukum Tandianus Sukardi, anak Tamin Sukardi yang menjadi tersangka kasus tersebut.

Oegroseno mengatakan, penyidikan dilakukan Subdit II/Harda Tahbang Poldasu dimanfaatkan pihak-pihak tertentu.

“Saya minta penyidik netral dalam menangani kasus apapun, berdiri di tengah-tengah dalam menangani kasus, jangan jadi corong pelapor atau terlapor,” kata dia.

Oegro mengaku telah menelepon langsung Direktur Reskrimum Poldasu, tetapi tidak ada tanggapan.

“Saya kira penempatannya sebagai Direktur Reskrimum bagus, ternyata seperti ini. Saya sadar sudah pensiun,” ujarnya mengaku pihaknya sudah melaporkan Dir Reskrimum dan penyidik kasus itu ke Bid Propam Mabes Polri.

Tentang pihak tertentu yang dia sebutkan memanfaatkan kasus itu, Oegro mengatakan nama pemilik Asia Mega Mas Medan, Toni Wijaya.

“Saya sudah tahu dia yang bermain dalam kasus ini. Sudah saya hubungi juga dia,” sebut Oegro tanpa merinci apa yang disampaikannya kepada Toni Wijaya.(wsp/sur)

Share