
TRANSINDONESIA.CO – Aparat Polsek Metro Tebet menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di RT 14/10 Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2014). Agar aksinya tidak terendus, tersangka mengelabui petugas dengan pekerjaannya sebagai kuli bangunan.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tebet, Iptu Andung Suwito mengatakan tersangka yang ditangkap bernama Encep Waruloh alias Erik, 32 tahun. Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya transaksi sabu di wilayah Manggarai, Jakarta Selatan. Pengintaian terhadap Erik dilakukan selama sekitar satu bulan.
Erik diketahui merupakan pemain lama yang biasa mengedarkan shabu di wilayah Tebet dan sekitarnya. Selain itu, sulitnya mencari keterkaitan Erik dengan peredaran sabu juga dikarenakan Erik tidak berhubungan langsung dengan pemasok barang haram tersebut. Ia selalu berhubungan dengan seorang kurir yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
“Dia berdalih baru jadi pengedar sebulan, karena awalnya dia adalah kurir. Tapi waktu ditanya siapa pengedarnya, dia nggak tahu, dia ngaku enggak kenal nama, cuma kenal wajah. Sekarang masih kita lakukan pengembangan,” jelasnya.
Saat dibekuk di kediamannya, tersangka tidak dapat mengelak karena petugas menemukan tiga paket sabu seberat 0,61 gram di dalam dompetnya. Tidak puas dengan hasil tersebut, polisi menggeledah rumah Erik dan menemukan beberapa barang bukti lain, diantaranya satu paket sabu seberat 0,61 gram di bawah tempat tidur dan sabu 0,22 gram di dalam bungkus tisu galon.
Dengan penemuan tersebut, Erik pun mengaku kalau ia memang seorang pengedar sabu. Pekerjaan sebagai kuli bangunan hanya untuk menutupi modus operasinya saja. Erik pun mengaku kalau keuntungan dari menjual sabu sangat menggiurkan ketimbang menjadi kuli bangunan yang hanya mendapatkan uang sebesar Rp100.000 per hari.
Kini tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolsek Metro Tebet. Tersangka akan dijerat Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 2 tahun penjara.(dam)