Hakim AdHoc Pembolos Dinonpalukan 5 Bulan

        Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Majelis Kehormatan Hakim memutuskan memberikan saksi disiplin berupa nonpalu selama lima bulan kepada hakim adhoc Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Mataram, Panguitan Nasution.

“Menjatuhkan hukuman disiplin kepada terlapor dengan hukuman disiplin sedang berupa nonpalu selama 5 bulan,” kata Ketua MKH Hakim Agung Imron Anwari saat membacakan amar putusan di Jakarta, Selasa (9/9/2014).

Dalam memutus ini Imron Anwari didampingi Hakim Agung Burhanudin Dahlan, Hakim Agung Irfan Fachrudin, Komisioner Komisi Yudisial Prof Eman Suparman, Komisioner KY Imam Anshori Saleh, Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus, dan Komisioner KY Ibrahim sebagai anggota.

MKH menilai hakim terlapor terbukti melanggar SKB Ketua MA Ketua KY Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Peraturan Bersama (PB) Tahun 2012 tentang Panduan Penegakkan KEPPH, khususnya prinsip berdisiplin tinggi.

Majelis menilai hakim terlapor sejak diangkat sebagai hakim ad hoc tipikor tingkat banding pada 6 Mei 2011 hingga saat ini sering meninggalkan tugas kantor dengan berbagai alasan, misalnya, sering mengajukan izin sakit dengan mengirimkan surat keterangan dokter dari Jakarta melalui faksimili bahkan tidak masuk kantor tanpa keterangan.

“Tindakan hakim terlapor terbukti melanggar SKB Tahun 2009 tentang KEPPH dan Pasal 12 PB Panduan Penegakkan KEPPH, khususnya prinsip berdisiplin tinggi,” kata Imron saat membacakan bagian pertimbangan hukumnya.

Dalam pembelaanya, hakim terlapor meminta agar diberi kesempatan menyelesaikan tugas sebagai hakim adhoc tipikor yang sisa masa tugasnya tinggal 1 tahun 8 bulan lagi.

Usai pembacaan putusan, Panguitan Nasution melakukan sujud syukur di hadapan MKH dengan mengucapkan “Allahu Akbar” dan “subhanallahu” sambil menangis.

“Saya ucapkan terima kasih yang Mulia karena saya masih diberi kesempatan,” ucap Panguitan.(ant/fer)

Share