5 Anggota DPR dan Istri SDA Di Cekal

pejabat penerima ipod lapor kpk

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cekal lima orang anggota DPR dan istri mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, Wardhatul Asriyah untuk bepergian keluar negeri.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi, terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementrian Agama.

Surat pencegahan itu sudah dilayangkan ke Direktorat Jederal Imigrasi Kementerian Hukum Dan HAM. Menurut Johan Pencehagan itu berlaku untuk enam bulan ke depan.

“Pencegahan dilakukan sejak 22 Agustus 2014 untuk 6 bulan ke depan,” kata Johan dikantornya, Senin (8/9/2014).

Lima anggota DPR yang dicegah KPK adalah, Gondo Radityo Gambiro, Muhammad Baghowi, Ratu Siti Romlah, Nurul Iman Mustofa dari Fraksi Dermokrat dan Hazrul Azwar dari Fraksi PPP. Kelimanya merupakan anggota komisi VIII yang membidangi urusan agama.

Menurut Johan, pencegahan itu dilakukan agar sewaktu-waktu diperlukan kesaksiannya tidak sedang di luar negeri.

“Mengenai materi saya tidak tahu, tapi memang kasus haji mengarah ke proses anggaran,” ujar Johan.

Adapun dalam kasus ini KPK telah menerapkan satu orang tersangka yakin Suryadharma Ali (SDA). Selaku Menteri Agama, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

SDA diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu dan juncto pasal 65 KUHP.(fer)

Share