DPRD Labuhanbatu Soroti Pajak PT Umbul Mas

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) menyoal pembayaran Bea Pengalihan Hak Tana Bangunan (BPHTB) PT Umbul Mas Wisesa tahun 2013.

Pembayaran BPHTB PT Umbul Mas Wisesa tahun 2013 berdasarkan NJOP tahun 2012, ini tidak sesuai, kata H Marwan Efendi selaku Badan Anggaran (Banggar) pada pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun 2013 digedung DPRD Labuhanbatu, Senin (1/9/2014).

Dikatakannya, hal itu diketahui mereka berdasarkan koreksi Banggar. Seharusnya pembayarannya berdasarkan NJOP tahun 2013, sehingga ada kekurangan pembayaran. Untuk itu segera lakukan kutipan kekurangannya, ujarnya.

Sorotan juga dilayangkan Komisi C yang dibacakan Puji Hartoyo, tahun 2013 perusahaan itu mendapat Hak Guna Usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan telah membayar pajaknya. Namun yang dibayarkan tidak sesuai dengan tahun 2013.

Trans Global

Reformasi Hukum Tilang

Masih terdapat kekurangan pembayaransekitar empat miliar. Kalau ini ditarik, dana tersebut dapat digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu, katanya.

Dahlan Bukhori selaku anggota DPRD, meminta kepada Pemkab Labuhanbatu untuk segera mengimbil sikap paling lamban bulan Agustus 2013. Kekurangan itu harus sudah dibayarkan, pintanya usai rapat diskors.

Sementara Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (PPKAD) Muflih dihubungi pertelepon menegaskan bahwa PT Umbul Mas Wisesa akan membayar kekurangan secepatnya.

Kita sudah bertemu dengan humasnya dan mereka janji akan membayar secepatnya. Tidak ada masalah tentang itu, kata Muflih.(bus/sur)

Share