TRANSINDONESIA.CO – Setelah seorang terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap murid Taman Kanak-kanak Jakarta Internasional School (JIS) terancam hukuman 15 tahun penjara kini giliran empat terdakwa lagi mendapat ancaman yang sama karena dikenai Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Keempat terdakwa itu, Afriska, Zainal, Virgiawan, Syahrial, mulai menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2014).
“Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata kuasa hukum salah satu terdakwa Virgiawan, Saut Rajagukguk di Jakarta.
Dikatakan, untuk terdakwa Virgiawan akan membacakan eksepsinya pada Rabu (3/9/2014) mendatang sedangkan terdakwa Afriska alias Icha pada Senin (1/9/2014).
Proses persidangan kasus yang menghebohkan publik tanah air itu karena berada di sekolah elit internasional (negara di dalam negara) digelar secara tertutup.
Satu terdakwa lainnya, Agun Iskandar, sudah menjalani sidang perdana di PN Jaksel pada Selasa (26/8/2014) dan ancaman pasalnya pun sama dengan keempat terdakwa lainnya.
Kasus pelecehan seksual terjadi menimpa seorang murid TK JIS bernama AK pada pertengahan Maret 2014.
Dalam kasus ini kepolisian juga telah menetapkan dua guru JIS tersangka yakni NB yang berkewarganegaraan Kanada dan FT berkewarganegaraan Indonesia.(ant/dam)