Tim Prabowo-Hatta: Yang Buka Kotak Suara Bukan KPU

ilustrasi
ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Tim Hukum Prabowo-Hatta, M. Mahendradatta, menyatakan timnya telah menemukan bukti pelanggaran pembukaan kotak suara di 10 Provinsi.

“Kami sudah dapatkan bukti pembukataan kotak suara di 10 provinsi yang kesannya terburu-buru. Kami sudah klarifikasi dokumen dan saksi juga,” ujar Mahendra di sela-sela sidang DKPP di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2014).

Ia juga menjelaskan ada temuan baru dalam pembukaan kotak suara oleh KPU. “Ternyata yang melakukan pembukaan kotak suara bukan KPU, mereka (komisioner) hanya duduk santai-santai saja. Tak jelas siapa yang lakukan,” ujarnya.

“Dengan yang melakukan pembukaan itu bukan komosioner KPU ini membuktikan kalau sebenarnya KPU telah disusupi,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, surat edaran pembukaan kotak suara oleh KPU pusat ke seluruh KPU daerah dianggap tindakan di luar hukum.

“Pembukaan kotak suara tanpa perintah MK, tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundangan,” kata tim hukum Prabowo-Hatta Didi Supriyadi.

Didi menambahkan surat edaran tersebut juga dilakukan setelah tahapan pilpres selesai pada 22 Juli lalu.

Selain itu, alasan KPU mengeluarkan surat edaran tersebut untuk persiapan menghadapi gugatan Prabowo-Hatta di MK tidak mempunyai landasan hukum karena sudah didaftarkan ke MK dan menjadi sengketa di MK.(ini/fer)

Share