TRANSINDONESIA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan dua putusan, tentang surat edaran pembukaan kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu adalah Nomor 1446/KPU/VII/2014 tertanggal 25 Juli 2014 tentang perintah membuka kotak suara. Karena surat ini, tim Prabowo-Hatta mengadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP). Surat ini juga dinilai janggal, karena akan dijadikan bukti dalam sidang MK.
Apa putusan MK soal ini? Pertama, MK menetapkan bahwa dokumen yang diperoleh dari pembukaan kotak suara tersebut sebelum adanya ketetapan MK, akan dipertimbangkan pada putusan akhir nanti.
“Dua, mengizinkan termohon (KPU) untuk mengambil dokumen dari kotak suara yang tersegel untuk dipergunakan sebagai alat bukti dalam sidang MK dengan ketentuan bahwa pembukaan kotak suara harus dilakukan dengan mengundang saksi dari kedua pasangan calon untuk menyaksikan, mengundang pengawas pemilu atau panwaslu tingkatan untuk menyaksikan (pembukaan kotak suara),” ungkap ketua majelis hakim Hamdan Zoelva dalam sidang MK, Jumat (8/8/2014).
Ketetapan tentang pembukaan kotak suara tersebut, baru mulai berlaku sejak ditetapkan hari ini, Jumat (8/8/2014). Kemudian MK juga meminta agar KPU membuat berita acara pembukaan kotak suara, dengan memuat keterangan dokumen apa saja yang diambil, dan meminta pengamanan dari kepolisian.
“Sejak penetapan ini dikeluarkan, mengizinkan kepada termohon untuk mengambil dokumen dan seterusnya, demikian diputuskan rapat permusyawaratan (RPH) 9 hakim,” tandas Hamdan.(ini/met)