Mantan Rektor UI Disebut dalam Sidang Korupsi Mantan Wakilnya

mantan-wakil-rektor-ui-tafsir-nurchamidMantan Wakil Rektor Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid.(ist)

 

TRANSINDONESIA.CO – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid, telah melakukan korupsi pengadaan instalasi IT Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia.

“Terdakwa bersama-sama dengan Donanta Dhaneswara, Tjahjanto Budisatrio, Dedi Abdurahmat Saleh, Gumilar Rusliwa Sumantri, melawan hukum turut serta melakukan tindak pidana, yakni menunjuk langsung pemenang lelang proyek pemasangan IT di Perpustakaan UI pada 2010 sampai 2011,” kata Jaksa Supardi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6 /8/2014).

Gumilar Rusliwa Somantri diketahui merupakan mantan rektor Universitas Indonesia. Jaksa Supardi menyebut Gumilar mengetahui dan meneken surat pengubahan (adendum) kontrak pekerjaan terkait masa kerja dan proses pembayaran. Padahal surat tersebut direkayasa dengan cara tanggalnya dibuat mundur.

“Surat itu diserahkan oleh terdakwa dan disetujui Gumilar Rusliwa Sumantri,” ujar Jaksa Supardi.

Sejak awal, kata Jaksa, usul pengubahan perpusatakaan dan pengajuan anggaran penambahan perangkat teknologi informasi di Perpustakaan UI sudah ditolak oleh Majelis Wali Amanat UI. Namun, Tafsir tetap ngotot untuk menjalankan proyek dengan restu Gumilar.(vvn/her)

Share