TRANSINDONESIA.CO – Mantan Bupati Kendal Siti Nurmarkesi diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Senin (4/8/2014), atas dugaan kasus korupsi bantuan sosial kabupaten setempat pada 2010 sebesar Rp1,3 miliar.
Tiga Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Susanto, membacakan dakwaan secara bergantian.
Jaksa Erni Trismayati menuturkan Siti Nurmarkesi didakwa telah mencairkan dana bantuan sosial senilai Rp1,3 miliar pada periode Januari hingga Februari 2010.
Dugaan penyimpangan diketahui terjadi ketika pencairan dana bantuan itu berpindah dari rekening Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah ke rekening bendara pembantu pada Bagian Kesra.
“Bantuan tersebut ditujukan untuk membiayai 336 kegiatan,” katanya.
Terdakwa dinilai melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas dakwaan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan. Selain itu, terdakwa juga tidak ditahan di dalam sel meski telah mulai disidang.(ant/ats)