Ngaku Polisi, Bawa Kabur Motor

polisi gadunganPolisi gadungan.(dok)

Trans Global

TRANSINDONESIA.CO – Pria berinisial IBA sebagai polisi gadungan tertangkap di Kabupaten Jembrana, Bali, setelah membawa kabur sepeda motor milik korban.

“Pelaku yang mengaku sebagai anggota Buser (Buru Sergap) melarikan motor milik seorang gadis asal Desa Air Kuning,” kata Kepala Sub-Bagian Humas Kepolisian Resor Jembrana, Ajun Komisaris Wayan Setiajaya, di Negara, Senin (4/8/2014).

Ia mengungkapkan bahwa pelaku mengaku sebagai anggota Buser saat berkenalan dengan Nur Lindayanti. “Setelah hubungan mereka semakin dekat, pelaku membawa kabur sepeda motor korban,” katanya.

Menurut dia, kasus itu terungkap setelah korban melapor ke Mapolres Jembrana bahwa sudah sebulan lebih sepeda motornya dibawa anggota Buser yang bertugas di wilayah Gilimanuk.

Semua anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana tidak ada yang bernama sesuai pengakuan korban. “Saat dipertemukan dengan anggota kami yang bernama Ida Bagus Alit yang memang anggota buser dan bertugas di Gilimanuk, korban mengatakan bukan itu orangnya. Dari sini, kami lakukan pengejaran terhadap buser gadungan tersebut,” ujarnya.

Dalam tempo singkat, pelaku berinisial IBA dengan cepat tertangkap sesuai petunjuk korban mengenai ciri-ciri pelaku.

“Setelah ditangkap, pelaku kami pertemukan dengan korban dan mendapatkan kepastian dialah orang yang membawa sepeda motornya,” katanya.

Kepada petugas, pelaku mengaku sebagai anggota buser Satuan Reskrim Polres Jembrana untuk merayu korban agar bersedia menjadi pacarnya.

Pria tinggi besar dan bertato itu berkenalan dengan Nur bulan Juni setelah sempat ditolak. “Saat dia bertanya kerja di mana, saya bilang sebagai anggota Buser. Setelah itu, dia baru bersedia dekat dengan saya,” kata pelaku yang tinggal di Desa Batu Agung, Kecamatan Jembrana, itu.

Kepada korban yang bekerja di Kabupaten Badung itu, pelaku juga mengaku bernama Ida Bagus Alit, anggota Buser di Gilimanuk yang dia kenal.

Melalui komunikasi per telepon, korban meminta pelaku untuk menjemputnya di wilayah Kabupaten Badung.

“Karena sepeda motor korban rusak, dia menyuruh pelaku untuk membawanya ke bengkel. Saat kembali, pelaku mengatakan, sepeda motor tersebut rusak parah dan menyarankan korban untuk menjualnya,” kata Setiajaya menambahkan.

Percaya dengan pengakuan polisi gadungan, korban menyerahkan STNK dan BPKB sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi DK-6371-WZ kepada pelaku untuk menjualnya.

Kemudian pelaku menggadaikan BPKB seharga Rp700 ribu, sedangkan sepeda motor dijual seharga Rp5 juta.

“Pembeli sepeda motor sebenarnya mau membayar Rp6 juta, asalkan lengkap dengan BPKB,” katanya.

Untuk menyakinkan korban, pelaku sempat datang membawa sepeda motor Honda Beat baru dengan uang muka Rp3 juta. Motor tersebut mereka pakai selama dua hari bersama korban.

“Setelah itu dia menghilang dari awal bulan Juli sehingga korban melapor kepada kami,” ujarnya.

Di kantor polisi baru terungkap, laki-laki yang sudah memiliki istri dan satu anak itu berprofesi sebagai buruh petik cengkih. Selain untuk uang muka sepeda motor Honda Beat, uang hasil kejahatan itu digunakan untuk menghidupi keluarganya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama empat tahun sebagai diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

“Sepeda motor milik korban dan sepeda motor kreditan, kami amankan sebagai barang bukti,” kata Setiajaya.(ant/oki)

Share