TRANSINDONESIA.co, Banjarmasin : Terdakwa Suhaili, S.Sos. MM Mantan Ketua BNN Balangan divonis 1,2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dalam Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Selasa (4/2/2014) dinyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan melanggar pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tahun 2001.
“Memutuskan dan memvonis selama 1,2 tahun penjara dan denda Rp50.000.000,- subsidiair 2 bulan kurungan serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp55.750.000,- subsidiair pidana penjara selama 1bulan,” kata JPU Kejari Paringin.
Sebelumnya JPU Kejari Paringin menuntut terdakwa yang melakukan kegiatan sosialisasi anti narkoba fiktif dengan pagu anggaran sebesar Rp112.000.000,- ini selama 3,6 tahun penjara dan denda Rp50.000.000,- subsidiair 1 bulan kurungan serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp55.750.000,- subsidiair pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Atas putusan Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin Tim JPU Kejari Paringin yaitu sdr Feza Reza dan Wisnu Martopo menyatakan pikir-pikir.(kjg/gus)