Judi Online Kamboja Beromset Rp8 M Digulung

Judi online

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Dua agen judi online ahli teknologi informasi (IT) beromset Rp8 miliar digulung Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, dijerat dengan pasal berlapis  dan diancam paling lama 18 tahun penjara.

Dua tersangka  DMF (23) dan IRW (25) dibekuk di dua tempat berbeda. Dalam bisnis haramnya tersebut,  sindikat judi bermarkas di Kamboja ini beromzet Rp8 miliar perbulannya.

“Mereka dijerat dengan pasal berlapis Pasal 303 KUHP, Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE)  No. 11 Tahun 2008 dan  dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 5 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan diancam paling lama 18 tahun penjara,” ujar Kanit II Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Budy Hermanato yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/2/2014)

Sedangkan CH dan VIC, ENR dan RB  yang diduga sebagai bandarnya masih dalam pengejaran menjadi DPO Polisi.

“DMF dibekuk pada Senin 3 Januari 2014, mereka rata-rata berlatar belakang pendidikan komputer atau ahli teknologi informasi (IT),” ujarnya.(dan)

 

 

Share