Udar Dicecar Jaksa Soal Bus Gandeng

udar pristonoMantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono

 

TRANSINDOENSIA.CO – Jaksa Penyidik Pidana Khusus mencecar mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Armada Bus Busway Articulated (bus gandeng) di lingkungan Dishub tahun anggaran 2012 dengan nilai proyek sebesar Rp150 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tonny T Spontana, menjelaskan Udar diperiksa dalam kapasitasnya waktu itu, sebagai pelaksana tugas dan pengguna anggaran dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan bus gandeng tersebut.

“Saksi (Udar) selaku pengguna anggaran dalam pelaksanaan kegiatan bus gandeng Paket I dan Paket II di Dishub Provinsi DKI untuk Tahun Anggaran 2012,” kata Tonny di kantornya, Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Dalam kasus proyek bus gandeng untuk anggaran tahun 2013, selain Udar, ada 3 orang saksi lainnya yang diperiksa oleh jaksa. Yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah selaku Anggota Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Busway, Endang Widjajanti.

“Kemudian, Asisten Perekonomian dan Administrasi Sekda Provinsi DKI Jakarta selaku Anggota Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Busway, Hasan Basri Saleh. Serta mantan Sekda DKI Jakarta selaku Pengarah Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Busway, Fajar Panjaitan,” ucapnya.

Namun dari 4 orang yang dijadwalkan dalam pemeriksaan itu, hanya Hasan dan Udar yang memenuhi pagilan jaksa. Sedangkan Fajar tidak hadir dengan alasan umrah “Sedangkan saksi Endang tidak hadir memenuhi panggilan tanpa keterangan yang jelas,” ucap Tonny.

Pemeriksaan terhadap saksi Hasan pada pokoknya adalah terkait dengan tugas dan mekanisme pelaksanaan Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Busway di tahun anggaran 2012.

Dalam kasus dugaan korupsi Transjakarta, Jaksa membagi dalam 2 berkas penyidikan. Yakni, berkas korupsi tahun anggaran 2012 pengadaan Armada Bus Busway Articulate atau bus gandeng. Sedangkan 1 berkas penyidikan lagi dalam pusaran korupsi pengadan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013 dengan nilai proyek Rp1,5 triliun.

Dalam kasus tahun 2013 ini, jaksa juga memeriksa 2 saksi itu, yaitu Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Sutanto Suhodo, Asisten Perekonomian dan Administrasi Sekda Provinsi DKI Jakarta selaku Anggota Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Busway Hasan Basri Saleh, serta Pelaksana Tugas Sekda DKI Jakarta Wiriyatmoko.

Pemeriksaan Hasan terkait kasus dalam 2 berkas penyidikan yakni tahun 2012 dan 2013. Mengingat kedudukan saksi adalah selaku Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Busway baik tahun 2012 maupun tahun 2013.

Sedangkan saksi Sutanto Suhodo, dan Wiriyatmoko tidak dapat hadir, dengan alasan baru menerima surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi.(lp/don)

Share