Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Sebut Pemindahannya ‘Keajaiban’

TRANSINDONESIA.co | Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina di Indonesia mengatakan kepada kantor berita AFP pada Jumat (13/12/2024), bahwa rencana pemindahannya adalah sebuah “keajaiban.”

Mary Jane mengatakan hal itu dari penjara dalam wawancara pertamanya sejak Manila dan Jakarta menandatangani perjanjian pekan lalu untuk memulangkannya.

Ibu dua anak itu ditangkap dan dijatuhi hukuman mati pada 2010 setelah koper yang dibawanya ditemukan berisi 2,6 kilogram (5,7 pon) heroin, dalam sebuah kasus yang memicu kegemparan di Filipina.

“Ini keajaiban karena, sejujurnya, sampai saat ini, masih terasa seperti mimpi. Setiap pagi ketika saya bangun, saya memikirkan cita-cita saya, cita-cita yang yang sebelumnya tidak pernah saya yakini,” katanya kepada AFP di lapas perempuan di Yogyakarta, saat ditanya mengenai keputusan tersebut.

“Itulah sebabnya aku selalu berdoa kepada Tuhan, ‘Tuhan, aku hanya meminta satu kesempatan untuk pulang dan berkumpul dengan keluargaku’. Dan Tuhan mengabulkan doa itu.”

Dia sebelumnya mengaku telah ditipu oleh sindikat narkoba internasional.

Pada 2015, ia lolos dari eksekusi setelah tersangka perekrutnya ditangkap dan pemerintah Filipina memberikan penangguhan hukuman pada menit-menit terakhir untuknya.

Pekan lalu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra mengatakan “pengaturan praktis” telah ditandatangani untuk pemulangannya.

Mary Jane mengatakan dia mungkin dibebaskan “sekitar 20 Desember” dan dia mendengar hukuman mati terhadapnya akan dikurangi menjadi penjara seumur hidup.[voa]

Share