Dinas Kebudayaan DIY Pilih 5 Cagar Budaya Milik Pribadi

TRANSINDONESIA.co | Dinas Kebudayaan DI Yogyakarta memberikan apresiasi kepada lima cagar budaya milik pribadi di DIY tahun 2024 ini. Kelima cagar budaya ini terpilih karena komitmen dan dedikasi pemiliknya dalam merawat dan melestarikannya hingga saat ini masih dalam kondisi baik dan dimanfaatkan.

Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Dian Lakshmi Pratiwi dalam sambutannya pada acara Apresiasi Cagar Budaya DIY 2024 mengatakan, pemberian apresiasi diberikan atas kontribusi para pemilik cagar budaya, karena pada dasarnya tidak semua cagar yang ada di DIY menjadi aset Pemda DIY. Apresiasi ini juga menjadi penting sebagai upaya motivasi bagi masyarakat untuk tetap menjaga dan merawat cagar budaya yang ada.

“Seperti kita tahu, DIY cukup banyak memiliki, bahkan ribuan bangunan ataupun struktur benda, situs, dan kawasan warisan budaya atau cagar budaya. Dan mayoritas bangunan cagar budaya itu adalah milik masyarakat, sehingga tanggung jawab pelestarian sebenarnya tidak sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Kabupaten/Kota, tetapi menjadi tanggung jawab bersama,” imbuhnya, di Hotel Artotel Yogyakarta pada Kamis (12/12/2024).

Dian menuturkan, partisipasi dan kontribusi masyarakat sebagai pemilik dan pengelola cagar budaya menjadi bagian dari upaya perluasan dari perlindungan terhadap cagar budaya. Untuk itu, kesadaran akan keterlibatan dan partisipasi masyarakat inilah yang melahirkan Apresiasi Cagar Budaya Tahun 2024 dari Pemda DIY yang bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan Kabupaten/Kota.

“Saya berharap apresiasi ini menjadi ikatan yang harmonis antara masyarakat dan pemerintah untuk bersatu padu melestarikan cagar budaya. Penerima apresiasi inilah para pejuang cagar budaya sesungguhnya di lapangan. Mereka tentu membutuhkan dukungan moral dan motivasi untuk terus melakukan pelestarian cagar budaya meski mungkin dalam kondisi kurang menguntungkan,” paparnya.

Apresiasi cagar budaya diberikan berupa sertifikat dan bantuan tunjangan sebesar Rp16.650.000 untuk setiap cagar budaya. Kelima cagar budaya yang memperoleh apresiasi tahun 2024 ini ialah Rumah – Toko di Jalan Lor Pasar Beringharjo atau Jl. Remujung Beringharjo No. 21 Kota Yogyakarta, selanjutnya Rumah Tradisional Jawa Eks Kantor Kalurahan Mojohuro, Padukuhan Mojohuro RT.01, Kalurahan Sriharjo, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul.

Cagar budaya ketiga adalah Bangunan Rumah Joglo Milik Suwardi di Jalan Trenggono Kidul RT 01/RW.12, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul; kemudian Bangunan Eks Klinik PG Randugunting di Jalan Tamanmartani-Manisrenggo, Padukuhan Sentono, Kalurahan Tamanmartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman. Terakhir, Bangunan Limasan Milik R. Suwadi Sastrodiharjo di Jalan Kampung Mutihan RT/RW 01/05, Kelurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Tim Penilai, B. Sumardiyanto mengatakan, terdapat 13 cagar budaya yang masuk dalam penilaian penerima apresiasi. Ditegaskannya, tim penilai menentukan para penerima apresiasi bukan dengan memilih yang terbaik atau terjelek. Penilaian yang diberikan lebih kepada yang paling layak mendapatkan apresiasi.

“Kami tidak hanya melihat aspek kondisi fisik bangunan saja, tapi juga melihat motivasi dan juga kesungguhan dari para pemilik bangunan dalam merawat, melestarikan, mengembangkan dan memanfaatkan bangunannya. Karena ini memang bukan ajang kompetisi, tapi wujud perhatian dan penghargaan terhadap pemilik cagar budaya yang tidak pernah lelah melestarikan cagar budaya di DIY,” imbuhnya. [nag]

Share