Anggota DPR Minta BPK Segera Audit Dana Pemilu dan Pilkada

TRANSINDONESIA.co | Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera mengaudit dana yang digunakan KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait penyelenggaraan dan penggunaan anggaran Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Menurut dia, publik menunggu keseriusan BPK menjawab dugaan atas penggunaan dana pemilu yang diselewengkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan keterangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI (7/11).

“Jangan sampai ada dana rakyat yang diselewengkan dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024,” kata Eka di Jakarta, Senin (9/12/2024).

Dia mengatakan anggaran yang digunakan untuk Pemilu dan Pilkada sangat besar. Total anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp71,3 triliun, sedangkan anggaran untuk Pilkada sebesar Rp37,4 triliun yang bersumber 40 persen dari APBD dan 60 persen dari APBN.

Namun, kata dia, dana tersebut belum termasuk tambahan biaya pemungutan suara ulang (PSU) di 287 TPS yang tersebar di 20 provinsi dan juga pilkada ulang yang akan digelar pada 27 Agustus 2025.

“Beruntung Pilpres 2024 satu putaran, bila dua putaran, negara harus menggelontorkan APBN tambahan sebesar Rp38,2 triliun,” kata dia.

Dia mengatakan, desakan audit anggaran sangat wajar mengingat dana Pemilu 2024 sangat fantastis.

Menurut dia, dana Pemilu 2024 menyamai alokasi dana Program Makan Bergizi Gratis senilai Rp71 triliun untuk tahun 2025.

Untuk itu, dia meminta agar BPK memastikan audit dana pemilu dilakukan segera secara independen, objektif, dan profesional.

Menurut dia, BPK harus tetap mengedepankan nilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan penggunaan dana yang bersumber dari uang rakyat. (ant)

Share