Giliran Denny JA dan Burhanudin Dilaporkan Ke Mabes Polri

bareskrim-mabes-polri

TRANSINDONESIA.CO – Kubu Prabowo-Hatta kembali membuat laporan polisi. Kali ini, politisi Nasdem Akbar Faisal, Direktur Eksekutif LSI Denny JA, dan Direktur Eksekutif Indikator Burhanudin Muhtadi yang dilaporkannya.

Ketiga orang ini dianggap sebagai pihak yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan mengarah kepada tindakan makar.

Pelaporan itu dilakukan Sekretaris Tim Kampanye Nasional Pemenangan Prabowo-Hatta, Fadli Zon ke Bareskrim Polri, Senin (14/7/2014). Kejadian yang dilaporkan adalah ketika kubu Joko Widodo – Jusuf Kalla mengumumkan klaim kemenangan mereka dalam Pilpres versi hitung cepat.

“Di Tugu Proklamasi ketika itu Akbar Faisal mengatakan presiden Republik Indonesia tanpa ada kata versi quick count atau presiden terpilih dan sebagainya. Ini berpotensi melakukan pelanggaran ketertiban umum bahkan menjurus ke arah makar,” ujar Fadli.

Adapun Denny JA dan Burhanuddin Muhtadi dilaporkan karena disebut sebagai pangkal masalah menyebarkan hasil hitung cepat pasca pencoblosan. “Dia penyebab dari adanya pengumuman itu. Karena dianggap telah selesai. Juga pernyataan KPU salah kalau hasilnya tidak sesuai dengan quick count,” terang Fadli.

Terkait tudingan makar, kata Fadli, dikarenakan Presiden SBY saat ini masih menjabat sebagai kepala negara. “Tidak boleh menyatakan itu (Presiden RI) di depan umum. Apalagi itu depan capresnya sendiri dan itu kan Tugu Proklamasi. Dia menyebutkan sebanyak 5 kali,” ujar Fadli.

Wakil Ketua Umum Gerindra itu menambahkan, kalau ada orang mengaku dia seorang presiden sementara Presiden Indonesia masih SBY itu namanya makar. “Kalaupun ada presiden terpilih versi quick count itu enggak apa-apa,” imbuh Fadli.

Fadli mengatakan, langkah hukum yang dilakukan pihaknya adalah cara beradab melakukan pencarian keadilan. “Ini upaya hukum. Karena kita tidak melakukan penyerangan. Kalau mereka kan melakukan penyerangan seperti penyerbuan kantor tvOne kalau kita tidak. Ini adalah cara beradab melakukan pencarian keadilan melalui proses hukum,” tandas Fadli.(pi/yan)

Share