Titi: Pengunduran Airlangga tak Berpengaruh pada Pendaftaran Paslon

TRANSINDONESIA.co | Pengajar Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan bahwa pengunduran diri Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar tidak akan terlalu berpengaruh pada pendaftaran pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 dari partai berlambang pohon beringin itu.

“Undang-Undang Pilkada menyebut bahwa pendaftaran pasangan calon disertai dengan surat keputusan pengurus partai politik tingkat pusat tentang persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus partai tingkat daerah,” kata Titi Anggraini menjawab pertanyaan dari Semarang, Ahad (11/8/2024) malam.

Selanjutnya, Pasal 1 angka 16 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 menyebut bahwa pimpinan partai politik tingkat pusat adalah ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik tingkat pusat atau dengan sebutan lain sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai politik yang bersangkutan.

Menurut Titi, sepanjang AD/ART mengatur mekanisme pengambilan keputusan pengurus partai tingkat pusat dalam hal ketua umum berhalangan atau mengundurkan diri maka mekanisme pencalonan partai dapat menggunakan mekanisme yang ada di dalam AD/ART partai politik tersebut.

Dengan demikian, kata dia, kembali pada ketentuan yang ada di dalam AD/ART partai. Hanya saja demi kepastian hukum serta menjadi pedoman bagi partai politik dalam pencalonan Pilkada 2024, KPU perlu mengatur ini secara lebih eksplisit lagi. Misalnya, melalui petunjuk pelaksanaan teknis pencalonan yang lebih terperinci.

Titi mengemukakan bahwa peristiwa serupa juga pernah terjadi pada Pemilu 2024. Pencalonan anggota DPR RI dari PPP oleh Pelaksana Tugas Ketua Umum Muhammad Mardiono sebagaimana ketentuan yang ada dalam AD/ART PPP untuk menjalankan tugas saat ketua umum definitif berhalangan atau dalam keadaan tidak terisi, kembali lagi ke mekanisme AD/ART.

Apalagi, kata pakar kepemiluan ini, dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ada pengaturan dalam Pasal 98 ayat (3) yang menyebut bahwa dalam hal pimpinan partai politik tingkat pusat yang mengambil alih pendaftaran calon pada pilkada berhalangan melakukan pendaftaran, surat pencalonan dan kesepakatan serta surat persetujuan pasangan calon ditandatangani oleh pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat yang memperoleh mandat berdasarkan mekanisme pengambilan keputusan sesuai dengan AD/ART parpol peserta pemilu yang bersangkutan.

“Jadi, mekanisme serupa juga berlaku dalam hal pemberian surat keputusan pengurus partai politik tingkat pusat tentang persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus partai tingkat daerah,” jelasnya.

Sebelumnya, Airlangga Hartarto mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Golkar di Jakarta, Ahad (11/8/2024).

Dalam video resmi yang disiarkan Partai Golkar di Jakarta, Minggu, Airlangga menjelaskan alasan dia mundur karena ingin menjaga keutuhan Partai Golkar dan memastikan stabilitas selama transisi pemerintahan dari Presiden RI Joko Widodo ke Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, serta atas petunjuk Tuhan Yang Maha Besar, maka dengan ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai ketua umum DPP Partai Golkar,” kata Airlangga dalam video tersebut.

Airlangga melanjutkan pengunduran dirinya sebagai ketua umum Golkar terhitung sejak Sabtu malam (10/8/2024).

“Selanjutnya, sebagai partai besar yang matang dan dewasa, DPP Partai Golkar akan segera menyiapkan mekanisme organisasi sesuai dengan ketentuan AD/ART organisasi yang berlaku,” kata Airlangga dalam video yang sama.

Airlangga melanjutkan proses selanjutnya yang berjalan di internal Golkar, termasuk terkait dengan penunjukan pelaksana tugas (plt.) ketua umum dan persiapan menggelar musyawarah nasional luar biasa (munaslub) bakal berlangsung damai, tertib, dan tetap menjunjung tinggi muruah Partai Golkar.

Dalam siaran yang sama, Airlangga mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka. Kemudian, dia juga berterima kasih kepada sejumlah senior Golkar, di antaranya Jusuf Kalla, Aburizal Bakrie, Luhut Binsar Pandjaitan, Akbar Tanjung, Agung Laksono, dan Muhammad Hatta.

“Kepada jajaran pengurus DPP Partai Golkar, serta kepada seluruh pimpinan partai kita di tingkat provinsi, kota dan kabupaten, saya percaya dapat terus menjaga soliditas dan kesinambungan Partai Golkar ini,” kata Airlangga.

“Hanya rasa terima kasih yang dalam yang bisa saya haturkan dalam saat seperti ini,” sambung dia.

Dalam penghujung pengumumannya itu, Airlangga menutup dengan satu bait Hymne Partai Golkar. “Hiduplah Golongan Karya! Semoga Tuhan selalu melindunginya,” kata dia.[ant]

Share