Selama Operasi Patuh Jaya 2024, Pelanggaran Lalu Lintas Roda 4 Naik 239 Persen

TRANSINDONESIA.co | Selama Operasi Patuh Jaya 2024 15 Juli 2024 hingga 28 Juli 2024 terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kenaikan pelanggaran lalu lintas mencapai 239 persen. Hal tersebut telah dilakukan analisa dan evaluasi, baik pelaksanaan kegiatan preemtif, preventif, dan kegiatan penegakan hukum.

“Kegiatan Preemtif yakni menggelar penerangan dan penyuluhan dalam Operasi Patuh Jaya 2024 sebanyak 40.716, kegiatan meningkat 30 persen bila dibandingkan dengan Operasi Patuh Jaya tahun 2023 dengan jumlah 31.307 kegiatan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M. Latif Usman dalam keterangan persnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/7/2024).

Kegiatan preemtif, yakni tentang penyebaran atau pemasangan spanduk, leaflet, sticker dan bilboard, dalam Operasi Patuh Jaya 2024 berjumlah 43.786 kegiatan atau mengalami peningkatan 31 persen dibandingkan tahun 2023 yang berjumlah 33.432 kegiatan.

“Berikutnya untuk kegiatan preventif dalam Operasi Patuh Jaya 2024 berupa pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli semuanya berjumlah 90.694 kali mengalami peningkatan sebanyak 29.039 atau 47 persen bila dibandingkan dengan Operasi Patuh Jaya 2023 yang berjumlah 61.655 kegiatan,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, kata Dirlantas, untuk kegiatan penegakan hukum terdiri dari tindakan pelanggaran lalulintas (Dakgarlantas), untuk Operasi Patuh Jaya 2024 berjumlah 60.533 kegiatan.

“Dengan rincian jumlah teguran sebanyak 26.990 kali, jumlah tilang manual sebanyak 83 Pelanggar, ETLE Statis dan ETLE Mobile berjumlah Sebanyak 33.460 Pelanggar, Jadi untuk kegiatan Dakgarlantas tahun 2024 mengalami kenaikan sebanyak 39 persen,” terangnya.

Untuk Laka Lantas, dalam Operasi Patuh Jaya 2024 berjumlah 190 kejadian, korban meninggal dunia berjumlah 8 jiwa, korban luka berat berjumlah 19 jiwa, korban luka ringan berjumlah 206 jiwa, dan kerugian materi berjumlah Rp411.800.000.

Sedangkan Laka Lantas dalam Operasi Patuh Jaya 2023, jumlah laka lantas sebanyak 137 kejadian, korban meninggal dunia berjumlah 15 jiwa, korban luka berat berjumlah 21 jiwa, korban luka ringan berjumlah 149 jiwa, dan kerugian materi berjumlah Rp189.950.000.

“Kejadian Laka Lantas tahun 2024 berjumlah 190 kejadian, mengalami peningkatan sebanyak 53 kejadian atau 53 persen bila dibandingkan dengan tahun 2023 yang berjumlah 137 kasus,” katanya.

Trans Global

“Korban meninggal dunia tahun 2024 berjumlah 8 orang mengalami penurunan sebanyak 7 orang atau -47 persen bila dibandingkan dengan tahun 2023 yang berjumlah 15 orang,”  tambahnya.

Korban luka berat pada tahun 2024 berjumlah 19 orang atau mengalami penurunan sebanyak 2 orang atau -10 persen bila dibandingkan dengan tahun 2023 yang berjumlah 21 orang.

Sedangkan untuk korban luka ringan pada tahun 2024 berjumlah 206 orang, mengalami peningkatan sebanyak 57 orang atau meningkat 38 persen bila dibandingkan dengan tahun 2023 yang berjumlah 149 orang.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan selama Operasi Patuh Jaya 2024, Polda Metro Jaya telah melaksanakan dengan maksimal. Berbagai kegiatan penunjang suksesnya Operasi Patuh Jaya 2024 ini dilakukan di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Operasi Patuh Jaya 2024 telah selesai, Mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, pelajar, serta kegiatan lain telah kita laksanakan. Penindakan terhadap pelanggar peraturan lalu-lintas pun tetap mengedepankan tindakan persuasif dan humanis, berakhirnya operasi patuh diharapkan tidak menurunkan tingkat kedisiplinan warga masyarakat karena keamanan keselamatan ketertiban kelancaran berlalu lintas itu kan kebutuhan kita bersama” jelas Ade Ary.

Ade Ary menambahkan peningkatan sebanyak 239 persen pelanggaran roda empat yang diantaranya pelanggaran melawan arus, tidak menggunakan safety belt dan pelanggaran penggunaan lampu strobo yang tidak sesuai peruntukannya.

“Selama 14 hari operasi patuh ini terjadi peningkatan pelanggaran roda empat. Pada tahun 2023 sebanyak 6.971 pelanggar dan tahun 2024 sebanyak 23.636 pelanggar, jadi ada kenaikan sebanyak 16.665 atau 239 persen, diantaranya pelanggaran menggunakan rotator atau sirine atau strobo yang tidak sesuai peruntukannya, ditemukan ada 74 pelanggaran,” katanya.

Lebih lanjut Ade Ary mengatakan aturan yang berlaku penggunaan aturan lampu strobo adalah Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan apabila dilanggar maka melanggar Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009.

“Kami jelaskan untuk penggunaan lampu Strobo yaitu  lampu merah dengan sirine, ada lampu biru dengan sirine, ada lampu kuning tanpa sirine ini semuanya ada aturannya. kemudian yang menjadi prioritas menggunakan lampu strobo itu adalah beberapa kendaraan antara lain mobil pemadam kebakaran, kemudian ambulans yang sedang mengangkut orang yang sakit, melahirkan atau membutuhkan kecepatan penanganan medis, kemudian kendaraan yang memberikan pertolongan pertama terhadap korban kecelakaan dan juga kendaraan untuk konvoi kepentingan tertentu yang memperoleh izin dari petugas Kepolisian negara Republik Indonesia,” pungkasnya.. [zul/mil]

Share