KPAI: Judi Online dan Pornografi Anak Fenomena Puncak Gunung Es

TRANSINDONESIA.co |  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meyakini bahwa anak yang terpapar judi online maupun yang menjadi korban konten pornografi adalah fenomena puncak gunung es, sehingga jumlah anak yang sebenarnya terpapar diduga jauh lebih banyak.

“Dengan masif-nya korban anak berjatuhan, yang selalu diyakini, dari data kasus yang terungkap, sebenarnya adalah fenomena puncak gunung es, yang sebenarnya lebih banyak anak yang tidak terjangkau,” kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dihubungi di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Pada 2024 terdapat sejumlah kasus pornografi anak dan judi online anak yang terungkap, di antaranya jaringan internasional pornografi anak sesama jenis melalui aplikasi layanan pengiriman pesan, kasus tindak pidana perdagangan orang dengan memproduksi pornografi anak yang menjadi konsumsi jaringan internasional di Jabodetabek, serta penemuan transaksi judi online anak yang mencapai Rp200 triliun dan Polres Lampung Tengah yang berhasil membongkar jaringan prostitusi anak.

KPAI menyambut baik langkah pemerintah yang membentuk Satgas untuk memberantas judi online dan pornografi anak dan meminta semua pihak untuk bersama-sama mendukung upaya pemerintah tersebut.

“KPAI mengajak semua pihak untuk mendukung langkah pemerintah. Memang ada situasi darurat tentang anak-anak yang terpapar kedua isu tersebut,” kata Jasra Putra.

Dia mengatakan dibutuhkan langkah cepat untuk melindungi anak di ranah daring.

KPAI mencatat data pada 2021 hingga 2023, bahwa judi online dan pornografi mengakibatkan sebanyak 287 anak menjadi korban kejahatan pornografi, 194 anak sebagai korban perundungan di dunia maya, 60 anak menjadi korban penculikan, 16 anak menjadi korban perdagangan, 118 anak dieksploitasi dengan motif ekonomi, 70 anak dipekerjakan, dan 115 anak dijebak dalam dunia prostitusi.[ant]

Share