Berkah UU DKJ, Esensial Jakarta Tetap Menyala

TRANSINDONESIA.co | Oleh: Muhammad Joni 

 

Seakan lokasi “api abadi” spirit Indonesia, Jakarta tak-kan selesai menyala. Jika mengandaikan kota-kota bagai “pekerja” penyumbang produktifitas Indonesia, status baru Daerah Khusus Jakarta (DKJ) adalah promosi, bukan demosi. Takrif promosi pekerja berarti penaikan jabatan.

Dengan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang disetujui pada sidang paripurna DPR tanggal 28 Maret 2024, tepat 17 Ramadhan 1445 Hijriah, maka UU DKJ ialah berkah.

Ketahuilah, esensial dan bentuk formal UU DKJ ini sengaja dirancang dengan rekayasa legislasi skala nasional. Mana ada legislasi UU dibuat tanpa rancangan, bahkan dilarang tanpa kajian dan naskah akademis, dan tentunya diproyeksikan berlaku untuk jangka panjang.

Investor kudu jitu membaca tondo-tondo zaman ini. Legislasi merekayasa masa depan (future engineering) DKJ sedang menyala. Tiori hukum yang dipakai: law as a tools of social engineering dari Roscou Pound. Dalil lain? UU DKJ itu beranjak dari kalkulasi ekonomi di bumi, air, laut dan angkasa Jakarta. UU dibuat karena efisiensi dan surplus ekonomi. Tiori hukum yang dipakai: economic analysis of law dari Ricard Posner.

Sebelumnya, UU Ibukota Negara diundangkan sudah, pun demikian pasal-pasal tertentu yang cepat-cepat diubah, konon demi kemudahan. Ibukota Negara Jakarta bersiap hendak pindah, tidak sekadar mandah.

Benarkah D’Essentials substansi-materi UU DKJ itu berkah? Nantikan sepaket “hampers” ulasan renyah mengapa Jakarta tetap menyala.

Walau kedudukan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta diubah menjadi Provinsi DKJ [vide Pasal 2 ayat (1) UU DKJ], namun ketika tiba hari “H” takdir Jakarta sah menjadi mantan Ibukota Negara apabila sudah ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Kepres). Jika Kepres pindah ke IKN itu diundangkan, maka Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) –yang bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun– dilaksanakan di ibukota negara [vide Pasal 2 ayat (2) UUD 1945].

Sudah tepat dan konstitusional DKJ adalah daerah otonom setingkat provinsi, bukan pemerintah daerah khusus (Pemdasus) seperti halnya Ibukota Nusantara (IKN) dalam bentuk Otorita. Ya.., Otorita sebagai lembaga negara setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemdasus IKN. Jangan bandingkan dengan konsep hukum Otorita Batam yang acap berubah-ubah.

Interupsi sebentar, jika menelaah Pasal 18 ayat (1) UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota. Desentralisasi telah menjadi pilihan konstitusional bentuk pemerintahan dalam negara demokrasi konstitusional.

Butir-butir essential itu menjadi rekapitulasi dalil-dalil mengapa bentuk pemerintahannya Propinsi DKJ, bukan Pemdasus Otorita Jakarta.

Majelis Pembaca. Berdasarkan UU DKJ, status Provinsi DKJ yang diberikan kedudukan promosi yang mentereng sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global [vide Pasal 3 ayat (2)]. Promosi kedudukan ganda kepada DKJ itu bukan tema baru, namun sudah kenyataan empirik lajunya derap “Jakartanomic”, karena esensial Jakarta sebagai episentrum ekonomi urban terpenting di Indonesia.

Kontribusi DKJ sebagai Ibukota tertakar paling besar karena Jakarta menyumbang 17,3% bagi perekonomian nasional dan 27% ekonomi pulau Jawa.

Ikhwal Kota Global? Tidak ada keterangan dalam Penjelasan UU DKJ. Sebelum UU DKJ, Jakarta sudah berbenah menjadi Kota Global. Namun secara de jure kedudukan Jakarta Kota Global sudah diposisikan dengan UU DKJ ini. Kepada Jakarta diamanatkan fungsi sebagai tri-episentrum ini: (1) pusat perdagangan; (2) pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan; (3) pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

Transformasi DKJ menjadi Kota Global beralasan dan memiliki bibit, bebet, dan bobot bagus-menyala karena penduduk Jakarta sekitar 10,7 juta jiwa atau 3,9% populasi nasional. Penduduk usia produktif DKJ sekitar 71,27%. Nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jakarta menjejak Rp3.200 triliun, setara 16,6% share nasional.

Share
Leave a comment