Surat Palsu Jokowi Tak Dibuat Edgar

MahendradattaKoordinator Tim Kuasa Hukum Tidar, Mahendradatta.(ist)

 

TRANSINDOENSIA.CO – Keterangan saksi-saksi serta scientific evidence yang telah diperoleh Tim Kuasa Hukum Tunas Indonesia Raya (Tidar) membuktikan bahwa foto yang berisi seperti tulisan “Surat dari Joko Widodo kepada Jaksa Agung” bukan dibuat Edgar Jonathan.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Tidar, Mahendradatta, menjelaskan selama ini banyak pemberitaan baik di media cetak ataupun online yang menyebutkan bahwa Edgar Jonathan adalah pembuat surat palsu yang telah mengakui sebagai pembuat tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam penahanan oleh pihak Kepolisian.

“Dalam kasus surat yang diduga termasuk pernyataan dari Bapak Joko Widodo yang secara tersirat menunjuk ke Sdr Edgar Jonathan adalah tidak benar dan merupakan fitnah dan telah mencemarkan nama baik Edgar secara pribadi dan Tidar secara organisasi,” kata Mahendradatta, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/7/2014).

Adapun peristiwa yang terjadi adalah pada hari Kamis 29 Mei 2014, sekitar pukul 01.30, akun xxx telah mengunggah foto “foto surat yang diduga palsu” pada wall Facebook Partai Gerindra.

Perlu dicatat, wall Facebook Partai Gerindra tersebut dapat diakses oleh publik atau setiap pengguna Facebook manapun dan setiap pengguna dapat melakukan posting di wall tersebut.

Kemudian foto tersebut diunduh dari wall Facebook pada pukul 01.37 tanggal 29 Mei. Pada hari itu saudara Edgar dan saksi – saksi tidak mengetahui apakah foto surat tersebut asli atau palsu dan saat itu tidak ada pemberitaan mengenai foto surat tersebut.

Pada tanggal 29 Mei, pukul 02.01, dengan maksud untuk mengkonfirmasi kepada @partaisocmed (yang diketahui dan dipahami adalah pendukung calon Presiden H. Joko Widodo), Sdr. Edgar men’tweet’ dengan ‘mention’ @partaisocmed sebagai berikut:

“Klo tanggepan atas ini gimana niiiiiiiihhhh’’’’’’’’???? @PartaiSocmed check mate! #Jokowi”

Namun, tidak dijawab dan saat itu belum ada pihak yang mengkonfirmasi keaslian foto surat itu. “Saudara Edgar Jonathan tidak pernah posting foto tersebut selain daripada tweet mention @partaisocmed tersebut,” jelas Mahendradatta.

Fakta-fakta di atas didukung dengan keterangan saksi-saksi yang melihat bahwa saudara Edgar tidak membuat foto. Surat yang diduga palsu dan foto tersebut diperoleh dari postingan akun xxx di wall Facebook.

Selain daripada keterangan saksi – saksi, fakta ini juga diperkuat dengan scientific evidence yang telah kami peroleh, yang dapat dibuktikan secara digital forensic bahwa foto tersebut diunduh dari Facebook.

“Kami tidak menutup mata bahwa adanya kemungkinan pihak – pihak tertentu yang berusaha untuk “menjebak” melalui postingan foto di wall Facebook,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Tim Kuasa Hukum Tidar tidak hanya fokus kepada pembelaan hukum terhadap Edgar, namun lebih memfokuskan diri untuk mengungkap cara “penjebakan” ini dan akan menelusuri pelakunya.

Menurutnya, langkah – langkah yang sudah diambil oleh Tim Kuasa Hukum adalah melakukan penelusuran terhadap akun xxx (yang mem-posting foto surat yang diduga palsu) dan dari hasil penelusuran ini menunjukkan lokasi yang mem-posting foto yang diduga palsu berada di sekitar Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan tersebut, Tim Kuasa Hukum Tidar selaku Kuasa Hukum Edgar Jonathan, juga memberikan apresiasi kepada pihak Kepolisian dalam pelaksanaan penyidikan dalam kasus sehubungan dengan foto “Surat dari Joko Widodo kepada Jaksa Agung” yang diduga palsu.(ini/dam)

Share