KPK Periksa Direktur PT Sucofindo Terkait Korupssi e-KTP

kpk hebat

TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Sucofindo Arief Safari untuk diperiksa sebagai saksi saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2012-2013.

“Yang bersangkutan (Arief Safari) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK, Selasa (8/7/2014).

KPK telah menetapkan Sugiharto sebagai tersangka kasus ini. Sugiharto adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai anggaran mencapai Rp6 triliun. Sugiharto diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Sugiharto menjabat Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di kabtor Kementerian Dalam Negeri.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Sugiharto melanggar pasal 2 ayat 1 subsidair pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP ini sudah dinaikkan ke penyidikan dan sebagian besar berasal dari laporan masyarakat. Adapun sebagian informasi soal kasus itu diberikan oleh terpidana kasus dugaan suap wisma atlet, M.Nazaruddin.(pi/fer)

Share