KPK Sebut Kasus Gratifikasi di Kemenkumham Naik Penyidikan
TRANSINDONESIA.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan gratifikasi di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) naik ketahap penyidikan. Dengan demikian sudah ada tersangka dalam kasus ini.
Meski sudah naik ke tahap penyidikan, KPK masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mengumumkan dan penahan para tersangka.
“Proses penyelidikan di KPK sudah selesai di lakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, digedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/11/2023).
“Artinya kami akan publikasikan dan kami akan umumkan pihak-pihak ditetapkan sebagai tersangka ketika proses penyelidikan itu cukup. Artinya bahwa kami masih membutuhkan proses-proses dan kami membutuhkan syarat-syarat formilnya untuk proses administrasinya.”.
Kasus ini dididuga menjerat nama Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH). Sebelumnya IPW melaporkan Wamenkumham, Eddy, ke KPK terkait dugaan penerimaan uang Rp7 miliar oleh asisten pribadi Eddy.
“Saya membuat pengaduan terkait dugaan tipikor atas nama penyelenggara negara EOSH,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Selasa (14/3/2023). Namun, dia tidak merinci pokok-pokok pengaduannya.
Ia hanya mengatakan EOSH diduga menerima sejumlah uang lewat dua asisten pribadinya YER dan YAM. “Dana yang masuk ke rekening keduanya terkonfirmasi dari orang yang terafiliasi dengan EOSH,” ujar Sugeng.
Sementara itu, Wamenkumham EOSH enggan menanggapi lebih lanjut pengaduan IPW tersebut. “Pokok permasalahannya adalah hubungan profesional antara aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng,” katanya.
EOSH juga mempersilakan untuk konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM. “Saya tidak perlu serius meresponsnya,” ucapnya. [rri/ant]