Polisi Akan Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL
TRANSINDONESIA.co | Penyidik Polda Metro Jaya akan menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korups (KPK), Firli Bahuri.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, jadwal gelar perkara penetapan tersangka sudah ada. “Jadi rekan-rekan sekalian bahwa akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” katanya kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).
Namun, ia belum merinci kapan pastinya gelar perkara penetapan tersangka dilakukan. “Nanti kita update ke rekan-rekan media untuk menetapkan siapa tersangka,” ujarnya.
“Jadi kita tunggu setelah pemeriksaan tambahan di hari Selasa tanggal 7 November 2023. Nanti kita update,” ucapnya.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Firli kemarin. Berdasarkan surat pemanggilan, pemeriksaan terhadap Firli dilakukan pada pukul 10.00 WIB, Selasa pekan depan. [rri/ant]