Hungaria Bebaskan Lebih 1.400 Penyelundup Manusia

TRANSINDONESIA.co | Hungaria telah membebaskan lebih dari 1.400 narapidana penyelundup manusia dari penjara, kata pihak berwenang, Rabu (23/8). Ini adalah sebuah langkah yang ditentang oleh Komisi Eropa.

Bulan lalu, Komisi Eropa meluncurkan prosedur hukum terhadap Hungaria setelah pemerintahan Perdana Menteri Viktor Orban pada April lalu memutuskan untuk membebaskan penyelundup manusia yang dipenjara dan memberi mereka waktu tiga hari untuk meninggalkan negara itu.

Hungaria mengatakan pada saat itu penjaranya penuh sesak karena menampung 2.600 orang tahanan dari 73 negara atau 13 persen dari populasi penjara. Penanganan para tahanan itu membutuhkan biaya yang besar yang membebani para pembayar pajak.

“Kami telah membebaskan 1.468 tahanan berkewarganegaraan asing yang dihukum karena penyelundupan manusia,” kata Komando Layanan Pemasyarakatan Nasional kepada AFP melalui email.

Orban, yang sangat antiimigran, menuduh Brussel (Komisi Eropa, red) mendorong undang-undang yang katanya mendorong migrasi.

“Hungaria harus mengambil keputusan terkait penyelundup manusia ini karena Brussel tidak menyumbang biaya perlindungan perbatasan, melainkan menghukum Hungaria yang penjaranya penuh sesak,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bence Retvari.

Eksekutif Uni Eropa mengatakan bahwa tidak ada sistem yang diterapkan untuk memantau apakah penyelundup manusia menjalani sisa hukuman mereka di tanah air mereka.

Austria khususnya marah dengan keputusan tetangganya itu dan memperketat kontrol di perbatasannya.

Hungaria memiliki waktu dua bulan untuk menjelaskan bagaimana niatnya untuk mengatasi keprihatinan Brussel atau Komisi Eropa dapat mengajukan kasus melawan Budapest. Orban terkenal sering bentrok dengan Komisi Eropa.

Pada bulan Juni, pengadilan tinggi Uni Eropa memutuskan bahwa Hungaria telah gagal memenuhi kewajibannya berdasarkan hukum blok itu dengan menghalangi orang mencari suaka. [voa]

Share