Pakar soal Ramai Polisikan Rocky Gerung: Aneh, Tak Paham Hukum
TRANSINDONESIA.co | Akademisi Rocky Gerung dilaporkan ke pihak kepolisian setelah dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan kata ‘bajingan-tolol’. Namun pakar hukum menegaskan para pelapor disebut juga tak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengatakan laporan yang disampaikan para relawan Jokowi tak bisa dilakukan karena pasal penghinaan presiden merupakan delik aduan.
“Tidak bisa (melaporkan) itu kan delik aduan. Kalau bukan orang yang merasa dihina yang melaporkan ya tidak bisa diwakilkan orang lain,” ujar Feri kepada CNNIndonesia.com, Jumat (4/8).
Ia menilai para pelapor tak memahami konteks hukum, khususnya terkait penghinaan terhadap presiden yang seharusnya dilaporkan oleh orang yang merasa terhina saja.
“Jadi aneh saja, ini bukan tidak mungkin orang yang melaporkan Rocky tidak memahami konteks hukum,” tuturnya.
Senada, Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Herdiansyah Hamzah ‘Castro’ menilai sejumlah pasal dalam laporan Relawan Indonesia Bersatu ke Polda terhadap Rocky tak relevan.
Menurut Castro, pasal yang dituduhkan kepada Rocky bukan terkait penghinaan presiden, melainkan ujaran kebencian dan berita bohong. Dia menganggap pasal-pasal itu hanya akal-akalan untuk menyeret Rocky ke meja pengadilan.
“Apapun pasalnya, yang penting bisa menyeret lawan politik ke pengadilan. Kan itu poinnya,” kata Castro, Selasa (1/8).
Pada Pasal 28 ayat 2 misalnya, dalam laporan itu, berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.
Atau, Pasal 45A ayat (2) UU ITE yang berbunyi:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Castro menilai pernyataan Rocky tak memenuhi unsur pidana jika merujuk dua di antara beberapa pasal yang dituduhkan.
“Pernyataan Rocky hanya kritik biasa seorang rakyat kepada Presiden RI dan tidak bisa dikualifikasi dapat menyebabkan kegaduhan. Kan ini yang selalu kita protes, termasuk terhadap KUHP yang baru,” kata Castro.
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar juga berpandangan sama. Ia menyarankan Jokowi untuk membuat surat kuasa kepada kuasa hukumnya apabila hendak melaporkan Rocky ke polisi.
Setelah itu, kata Haris, kuasa hukum Jokowi harus melakukan komunikasi terlebih dahulu kepada Rocky Gerung terkait maksud perkataannya.
“Jadi, harus Pak Jokowi yang melapor atau sementara bisa kasih surat kuasa untuk melaporkan,” tutur Haris.
Akan tetapi, kata Haris, Jokowi juga harus siap diperiksa selama 6 jam oleh pihak kepolisian dan 8 jam dalam persidangan jika melaporkan pengkritiknya.
“Tapi harus siap nanti begitu masuk ke persidangan dia akan diperiksa 6 sampai 8 jam. Apalagi yang dilaporkan dua bersama Refly Harun,” kata dia.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Ketua Barikade 98 Benny Rhamdani yang melaporkan Rocky ke Bareskrim Polri sebagai perwakilan dari sejumlah kelompok relawan atas tuduhan menghina Jokowi. Namun ia belum memberi tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.
Sejauh ini, Polda Metro telah menerima tiga laporan terkait Rocky Gerung. Laporan pertama dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean dan terdaftar dengan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.
Sementara laporan ketiga dari organisasi sayap PDIP DPN Repdem diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/4505/VIII/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 2 Agustus 2023.
Dari ketiga laporan tersebut, Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Terbaru, Fatayat NU Balikpapan juga turun melaporkan Rocky Gerung ke polisi.
Rocky Gerung minta maaf
Rocky Gerung sendiri sudah meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi usai dirinya mengkritik keras Jokowi dengan ucapan ‘bajingan tolol’.
“Saya mengerti bahwa kasus ini kemudian membuka perselisihan di publik antara yang pro dan kontra. Itu yang membuat kehebohan yang ditafsirkan menjadi keonaran,” ucap Rocky Gerung dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/8).
“Saya meminta maaf karena menyebabkan kalian berselisih,” tambahnya.
Dia menegaskan bahwa kritik tajam yang ia lontarkan tidak diarahkan kepada pribadi Jokowi. Rocky mengaku sering melakukan itu di mana-mana. Bukan kali ini saja. Oleh karena itu ia menyayangkan jika kali ini ditanggapi hingga menimbulkan kegaduhan.
“Itu saya lakukan di mana-mana. Saya tak mengkritik atau menghina Jokowi sebagai individu,” kata dia. [cnn]