Giliran KPK Laporkan Transkrip Mega-Basrief ke Polisi

kpk bidik rano karno

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk melaporkan kasus transkrip rekaman Megawati-Jaksa Agung ke Mabes Polri, Kamis (3/7/2014). Keputusan untuk melapor ke Polri setelah KPK melakukan pembahasan mendalam soal masalah itu.

“KPK merasa difitnah oleh pihak penyebar yang menyatakan mendapat transkrip itu dari oknum KPK.”KPK memutuskan untuk melaporkan kasus itu ke Mabes Polri,” kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat ditemui di kantornya, Kamis (3/7/2014).

Bambang menjelaskan, keputusan ini sudah berdasarkan pertimbangan matang antara pimpinan dengan Biro Hukum KPK. Sehingga diputuskan laporan akan dilayangkan. “Kemarin itu sudah dibahas dengan biro hukum. Mudah-mudahan hari Kamis ini bisa selesai,” kata Bambang.

Pimpinan KPK bidang penindakan itu mengungkapkan, bahwa pihak yang dilaporkan adalah aktivis Progres 98, Faizal Assegaf. Ada tiga poin aduan, namun, Bambang belum mau mengungkapkan poin-poin yang dilaporkan itu. “Iya yang namanya Faizal itu. Itu poin laporannya kan ada tiga opsi, tapi kita belum bisa buka.”(pi/fer)

Share