Ribuan Nakes Gelar Aksi Damai Tolak RUU Kesehatan di Jakarta, Kemenkes: Niat Melindungi Kok Didemo
TRANSINDONESIA.co | Ribuan tenaga kesehatan (Nakes) dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi damai untuk menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan, di Jakarta.
“Kita hadir di sini untuk memberikan dampak kepada masyarakat dan juga termasuk para pembuat kebijakan,” kata Juru Bicara Aksi Nasional Stop RUU Kesehatan, Beni Satria saat ditemui di Jakarta, Senin (8/5/2023).
Beni mengatakan acara ini dihadiri sejumlah aliansi tenaga kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Dia juga menyampaikan acara ini diikuti sekitar 11 ribu nakes dari berbagai daerah di Indonesia. Angka ini melebihi target awal dari yang sebelumnya hanya sekitar 10 ribu nakes.
“Tadinya kita ingin menyelesaikan persoalan ini dengan diskusi dan kita juga sudah memberikan masukan,” kata Beni ketika ditanya soal mengapa diadakan acara aksi damai.
Beni mengatakan pihaknya telah mempersiapkan acara ini sejak kurang lebih seminggu yang lalu dengan berkoordinasi dengan berbagai aliansi profesi terkait.
Acara ini dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat dengan tertib dan tidak menimbulkan kericuhan.
“Kita harus bersama-sama membangun pelayanan kesehatan sebagai hak dan kewajiban negara dalam membangun Indonesia menjadi lebih baik, sehat, dan bermartabat,” kata Beni.
Melindungi
Sementara, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia merespons aksi damai dari lima organisasi profesi yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) untuk menolak pembahasan RUU Kesehatan. Dalam aksi damai, Senin (8/5/2023), terdapat seruan rencana pemogokan massal dari para nakes sebagai aksi nyata dari penolakan tersebut.
Merespons hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril mengatakan bahwa RUU itu justru memberikan perlindungan hukum bagi para nakes.
“Janganlah kita memprovokasi seolah-olah ada potensi kriminalisasi. Itu tidak benar. Justru RUU Kesehatan ini menambah perlindungan baru, termasuk dari dari upaya-upaya kriminalisasi. Kita niatnya melindungi, kok malah didemo,” kata Syahril dalam keterangan resmi, Senin (8/5/2023).
Ia juga mengimbau agar para tenaga kesehatan termasuk dokter, dokter gigi, perawat, bidan, dan apoteker untuk tidak meninggalkan pelayanan kepada masyarakat terlepas penolakan pembahasan RUU Kesehatan.
“Layanan pasien harus diprioritaskan. Marilah teman sejawat mengingat sumpah kita: Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan, dan saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien,”
Menurut Syahril, para nakes diwajibkan untuk tetap bertugas di unit layanan Kemenkes sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Saat ini RUU Kesehatan sedang berada di tahap pembahasan di DPR RI bersama dengan pemerintah. Melalui RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, dan seluruh nakes lain ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Syahril, terdapat beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah, seperti perlindungan hukum bagi peserta didik, hak menghentikan layanan jika mendapatkan tindak kekerasan, dan perlindungan hukum pada kondisi tertentu seperti wabah.
“Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian di luar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” tutur Syahril. [cnn/ant/sfn]