Kemenkeu Periksa Kepala Bea Cukai Makassar Berharta Rp13,7 Miliar
TRANSINDONESIA.co | Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan kepada Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono terkait kepemilikan harta senilai Rp13,7 miliar. “Iya sudah dipanggil ke pusat untuk melakukan klarifikasi,” kata Kepala Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) Nugroho Wahyu Widodo dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023).
Menurutnya, Andhi berkinerja baik selama menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Makassar. Meski demikian, Nugroho mengatakan masih menunggu hasil klarisikasi tersebut.
“Kinerja Andhi ini sangat baik. Namun, hasilnya (klarifikasi) ada di pusat bukan di kanwil,” ujarnya.
Nama Andhi Pramono viral di media sosial usai adanya postingan di Twitter yang memperlihatkan sebuah rumah mewah di kawasan Cibubur. Rumah tersebut diduga miliknya.
Sementara itu, putri Andhi Pramono juga ikut viral karena gaya hidupnya. Dalam foto-foto yang beredar di Twitter, putri Andhi membeli baju seharga Rp22 juta dan sebuah celana panjang seharga Rp1 juta.
Namun, menurut Nugroho, putri Andhi merupakan seorang selebritis Instagram (selebgram). “Anaknya memang selebgram yang dapat uang dari endorse produk,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan telah melaporkan aset milik Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ke KPK. “Sudah kami sampaikan hasil analisis ke KPK sejak awal tahun 2022,” kata Ivan.
Namun Ivan tidak membeberkan hasil analisis aset Andhi yang dilaporkan ke KPK. Dia juga mengatakan belum ada tindak lanjut dari KPK terkait laporan tersebut.
“Kami belum terima informasi tindak lanjutnya. Masih menunggu,” ucap Ivan.
Mengutip LHKPN, Andhi diketahui terakhir melaporkan ke KPK pada 16 Februari 2022. Dia memiliki harta sebanyak Rp13,7 miliar dan tanpa hutang.
Dari total harta tersebut, Rp6,9 miliar berupa tanah dan bangunan yang ada di beberapa kota. Seperti Batam, Bogor, Salatiga, Jakarta, Banyuasin, Karimun, dan Cianjur.
Kemudian, Rp1,8 miliar berupa alat transportasi, Rp706,5 juta berupa harta bergerak lainnya. Kemudian Rp2,9 miliar berupa surat berharga, dan Rp1,2 berupa kas dan setara kas.[rri]