PPATK: Pembekuan Rekening RAT Terindikasi Pencucian Uang
TRANSINDONESIA.co | Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sebanyak 40 rekening mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT). Pembekuaan ini, karena adanya indikasi pencucian uang.
“Karena memang ada indikasi tindak pidana pencucian uang di dalamnya,” kata Pranata Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Rabu (8/3/2023). Natsir menyebut dari 40 rekening yang dibekukan itu, nilai transaksinya lebih dari Rp500 miliar pada periode 2019 hingga 2023.
“Sejauh ini kita sudah blokir 40 rekening terduga dan pihak-pihak terkait ada keluarga. Serta badan hukum, orang per orang, dan lainnya, ini akan terus berkembang,” ujarnya.
Natsir menegaskan, pembekuan sementara transaksi dalam rekening RAT atas perintah undang-undang. “Kalau untuk PPATK menangani itu diberikan oleh undang-undang selama 5 hari kerja,” ujarnya.
Namun, kata dia, kalau masih kurang bisa ditambah dengan 15 hari kerja lagi. “Jadi total 20 hari kerja,” ucapnya.
Setelah PPATK menyelesaikan analisis atas kasus RAT ini, ujar Natsir, selanjutnya hasil analisis diserahkan kepada pihak penyidik. “Nanti penyidik bisa membekukan melanjutkan dengan kewenangan yang mereka miliki,” ucapnya.
Di sisi lain, ia menyampaikan, modus pencucian uang yang dilakukan RAT ini memanfaatkan jasa profesional money laundering. “Kita tahu profesional money laundering ini adalah orang atau pihak yang menyediakan jasa atau permainan di dalam melakukan pencucian uang,” ujarnya.
Nantinya, para profesional money laundering ini akan mendapat komisi atau keuntungan lainnya yang disepakati antara keduanya. “Memang pelaku selalu menggunakan jasa ini seperti itu,” ucapnya.[rri/ant]