KPAI Pastikan Beri Perlindungan Anak Korban Penganiayaan

TRANSINDONESIA.co | Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan akan memberikan perlindungan bagi anak-anak korban penganiyaan. Hal itu mengacu pada Undang-undang Perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014 pasal 59A.

Ketua Sub Komunikasi dan Advokasi KPAI, Dyah Puspitarini mengatakan, undang-undang tersebut melindungi anak-anak yang sedang berhadapan dengan hukum. “Kami harus memastikan empat hal dalam pasal 59A ini,” kata Dyah, dalam dialog Pro3 RRI, Kamis (2/3/2023).

Terkait permintaan pengaduan yang dilakukan AG kepada KPAI, pihaknya, lanjut Dyah memastikan akan memberikan perlindungan. Termasuk kepada David, korban penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, MD.

“Tentunya tidak hanya kepada AG. Tetapi kepada D pun kami berikan sama perlindungannya,” ucapnya.

KPAI juga akan memastikan perlindungan identitas anak, baik korban maupun saksi. Oleh karena itu,  KPAI akan tetap melakukan pendampingan sosial kepada anak yang identitasnya sudah terlanjur diketahui publik.

KPAI, lanjut Dyah, hingga kini masih memberi waktu, baik kepada saksi maupun korban. Untuk memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan yang melibatkan keduanya.

“Saya kira karena statusnya masih anak, dari pihak keluarga maupun kuasa hukum sudah memenuhi persyaratan. Maka kami masih memaklumi,” ujarnya.

Menurutnya, pihak keluarga maupun kuasa hukum AG sangat kooperatif dalam memberikan keterangan. Dia juga memastikan, selama penyidikan AG terus didampingi keluarga dan kuasa hukum.

“Jadi tidak boleh sendirian. Itu sudah kami pastikan proses akan berjalan demikian dan tidak melebihi jam anak,” kata Dyah.

“Kami memastikan bahwa proses penyidikan pun akan melibatkan pendamping psikologis, dan dipastikan kondisi psikologi anak juga siap. Jadi kalau anak tidak bersedia atau memang kondisi tidak memungkinkan tidak bisa dipaksakan,” katanya, menambahkan.[rri]

Share