KPK Amankan Bupati Mimika di Mako Brimob Polda Papua

Penangkapan terhadap Bupati Mimika saat berada di salah satu hotel yang berada di kawasan ruko, Jayapura, Papua itu dilakukan oleh penyidik KPK.

TRANSINDONESIA.co | Penyidik KPK pada Rabu (7/9/2022), menangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan langsung diamankan di Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Jayapura.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Rabu (7/9/2022), menegaskan bahwa ada penangkapan terhadap Bupati Mimika saat berada di salah satu hotel yang berada di kawasan ruko, Jayapura, Papua itu dilakukan oleh penyidik KPK.

Penangkapan dilakukan sekitar jam 12.00 WIT dan langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Jayapura.

“Saat ini yang bersangkutan ada di Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, ” jelas Kombes Ahmad Kamal.

Sementara itu Jubir KPK Ali Fikri yang dihubungi dari Jayapura membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka KPK yang menjabat Bupati Mimika di Jayapura, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi di Mile 32 di Timika.

Sebelumnya majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak pra peradilan yang dilakukan pemohon Bupati Mimika Eltinus Omaleng tertanggal 25 Agustus lalu.

Dugaan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32, Mimika, Papua, tahun anggaran 2015, hingga kini masih dalam penyelidikan KPK.

Pembangunan Gereja Kingmi yang berlokasi di Mile 32 Timika menelan anggaran sekitar Rp160 miliar dan lebih dari 30 orang saat ini telah dimintai keterangannya oleh penyidik KPK.

Sebelumnya, Eltinus menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena mempermasalahkan status tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua dengan sangkaan dari Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iman Santosa menolak permohonan praperadilan yang diajukan Eltinus. KPK pun mengapresiasi putusan tersebut.

“KPK mengapresiasi hakim yang telah memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Bupati Mimika. Dari awal pun kami telah yakin bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai mekanisme dan aturan hukum,” kata Ali di Jakarta, Kamis (25/8).

Dalam penanganan perkara korupsi, prinsip kami adalah menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri. Untuk kepastian hukum, kami segera menyelesaikan penyidikan-nya,” tambah Ali.

KPK pun mengingatkan agar tersangka Eltinus bersikap koperatif karena tindakan tersebut menjadi bagian ketaatan terhadap hukum. [ant]

Share