Belasan Pengguna Mesin Dompeng Ditahan

penjara

TRANSINDONESIA.CO  – Polres Kabupaten Buru, Maluku telah menahan belasan tersangka pekerja yang menggunakan mesin dompeng untuk mengolah dan memisahkan material tanah dari butiran logam mulia.

“Polisi melakukan penertiban aktivitas para pengguna mesin dompeng dan menyita benda tersebut karena pengoperasiannya menyebabkan aliran sungai tersumbat,” kata Kapolres Buru AKBP Komaruz Zaman yang dihubungi dari Ambon, Jumat (27/6/2014).

Selain menghambat arus sungai, penggunaan mesin tersebut untuk mengolah material tanah atau pasir guna memisahkan butiran emas ini bisa menimbulkan pencemaran lingkungan.

Kapolres mengatakan, ada dua lokasi yang ramai dijadikan tempat pengoperasian mesin dompeng, di antaranya penambangan emas Gunung Botak, Kecamatan Kaiely dan Gogorea, Kecamatan Waeapo di Pulau Buru.

Trans Global

Limbah tanah yang dibuang pekerja ke dalam sungai semakin meninggi dan menyumbat aliran air sehingga kondisi ini bisa menyebabkan luapan banjir dan merusak lingkungan sekitar, termasuk tanaman milik warga yang tertimbun lumpur.

Sedangkan di sisi lainnya, kata Kapolres, aktivitas penggalian oleh para penambang untuk mencari emas justeru menyebabkan terjadinya penurunan permukaan tanah.

“Sedikitnya 12 pekerja yang menggunakan mesin tersebut sudah kami amankan untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Penertiban ini akan dilakukan polisi secara gencar sehingga memasuki bulan puasa, tidak ada lagi pekerja tambang yang beroperasi menggunakannya.(ant/kum)

Share