Tunggu Pergub Jam Ngantor, Ini Kata Dirlantas Polda Metro Jaya

TRANSINDONESIA.co | Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengungkap wacana aturan pembagian jam kantor di DKI Jakarta disambut terbuka oleh sejumlah pihak terkait. Meski begitu, polisi masih menunggu adanya peraturan gubernur (pergub) sebagai landasan hukum pelaksanaan aturan tersebut.

“Karena untuk yang mengatur jam kerjanya bukan kami. Tetapi ada mungkin nanti himbauan entah bentuknya Pergub atau apa itu nanti dari pemerintah daerah,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dikutip dalam keterangannya, Selasa (23/8/2022).

Latif mengatakan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga asosiasi pengusaha di Jakarta. Dia menyebut wacana pengaturan jam masuk kerja di Jakarta disambut terbuka.

“Sudah kita lakukan rapat koordinasi bersama dari seluruh instansi terkait baik itu dari KemenPAN-RB, (Kementerian) Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, dari DPRD, dari Provinsi Jakarta dan beberapa asosiasi yang ada, baik itu Apindo terus pengusaha-pengusaha angkutan sudah kita lakukan rapat dengan hasilnya mereka menyepakati,” jelas Latif.

Namun, Latif mengatakan tetap harus ada dasar hukum untuk menerapkan aturan jam masuk kerja di Jakarta. Untuk itu, ia berharap Pemprov DKI Jakarta bisa mengeluarkan Pergub terkait aturan itu.

“Tapi sebetulnya bahkan bukan hanya gubernur tapi semua stakeholder yang ada. Dari Kementerian mungkin mengikuti perintah gubernur. Aturan ini bisa pergub atau imbauan di Jakarta agar tak macet,” jelas Latif.

Latif mengatakan angka kemacetan di Jakarta saat ini sudah mencapai 48 persen. Angka itu terjadi di tiap pagi dan sore hari.

Dari data yang dimiliki kepolisian ada rentang waktu mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB, ketika ruas jalan di Jakarta lengang. Menurut Latif, temuan itu menjadi acuan pihaknya dalam mengurai tingkat kepadatan lalu lintas di Jakarta.

“Seperti contoh orang dari Bogor apel jam 7 pagi berarti estimasi waktu 1,5 jam. Jadi yang apel jam 7 akan berangkat jam 6, kalau mereka bagi lagi apel di jam 9 berarti mereka akan berangkat jam setengah 8. Ini harapan kita akan tersebar,” terang Latif.

“Di Jakarta ini ada 7 pintu masuk khususnya Tol Cikampek, Priok, dan Jagorawi, pada saat jam 10-15.00 jalur-jalur itu cukup untuk dinikmati lalu lintas. Dengan adanya pembagian ini tidak terjadi kekosongan jalur yang ada di tempat tersebut,” tambahnya.

Latif mengatakan pihaknya kini masih terus mengkaji aturan pembagian jam masuk kerja di Jakarta. Pihaknya berharap aturan itu bisa diterapkan secepatnya.

“Kami sangat mendorong secepatnya kan ini kepentingan bersama, dikerjakan bersama, bukan kami yang mengambil keputusan. Mungkin itu bisa melaksanakan untuk mengurangi kepadatan di Jakarta,” pungkas Latif.[mil]

Share