DPRD Kabupaten Bekasi Sidak TPA Burangkeng Setu
TRANSINDONESIA.co | Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melakukan sidak langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (7/6/2022).
Dewan meminta Pemkab agar segera melakukan perluasan lahan TPA Burangkeng karena sudah tak mampu menampung volume sampah.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam menyarankan agar Pemkab melakukan pembebasan lahan sekitar lima hektar yang berada disekitar area TPA Burangkeng.
“Ya setiap hari itu 20 ton sampah masuk ke TPA Burangkeng, dan kondisinya saat ini sudah tidak mampu lagu menampung sampah. Jadi harus ada perluasan lahan TPA segera,” ujar Saeful Islam.
Menurutnya, jika tidak segera ada perluasan lahan akan menimbulkan masalah baru di TPA tersebut. Misalnya saja, selain akan menjadi gunungan sampah, ada bahaya besar seperti longsor gunungan sampah.
“Ya namanya tempat pembuangan sampah akhir pasti ada masa maksimal penampungannya dan saat ini sudah tidak mampu lagi untuk menampung sampah warga,” katanya.
Saeful juga menyarankan agar segera dibuat Peraturan Daerah (Perda) tata kelola sampah. Tujuannya agar ada pengelolaan yang maksimal sehingga sampah tidak menjadi persoalaan yang dihadapi Kabupaten Bekasi dikemudian hari.
Bahkan, anggota Baleg DPRD Kabupaten Bekasi itu juga menilai harus ada perusahaan yang melakukan pengelolaan sampah di TPA Burangkeng.
“Ya kalau ada perusahaan yang mengelola sampah itu kan bisa didaur ulang sehingga meminimalisir tumpukan sampah dan pengelolaan lebih ekonomis lagi,” tandasnya.[ris]