Mesir Tangkap 13 Remaja Pria karena Lecehkan Turis Perempuan
TRANSINDONESIA.co | Kejaksaan umum Mesir, Senin (9/5), memerintahkan 13 remaja pria yang ditangkap pada akhir pekan karena dituduh melecehkan dua turis perempuan di Piramida Giza dekat Kairo, tetap ditahan sambil menunggu penyelidikan.
Penangkapan itu terjadi setelah sebuah video muncul di media sosial yang menunjukkan sekelompok remaja pria berkerumun di sekitar dua perempuan muda di situs arkeologi terkenal itu, yang merupakan salah satu tempat wisata utama Mesir.
Remaja-remaja itu terlihat mengolok-olok kedua perempuan itu dan beberapa di antara mereka tampak mendekat ketika kedua perempuan itu berusaha menghindar. Tidak jelas dari rekaman video itu apakah ada yang meraba-raba kedua perempuan itu. Sebuah suara terdengar mengatakan bahwa video itu harus dikirimkan ke menteri pariwisata.
Seorang pemandu wisata yang merekam insiden itu dengan ponsel pintarnya menuduh para remaja itu “secara lisan dan fisik” melecehkan kedua perempuan itu, tuduhan yang mereka bantah, kata kantor kepala kejaksaan umum.
Video tersebut telah memicu kemarahan di media sosial. Pelecehan seksual, mulai dari mengolok-olok hingga meraba di depan umum, merajalela di negara yang penduduknya mayoritas Muslim itu.
Menurut pernyataan dari kantor kejaksaan, para remaja pria yang ditangkap berusia antara 13 dan 15 tahun. Pernyataan itu tidak memberikan rincian tentang kedua turis perempuan tersebut.
Jika didakwa, semua remaja itu akan diadili di pengadilan anak.
Pengunjung Piramida di Giza dan situs-situs arkeologi terkenal lainnya di Mesir secara rutin diganggu dan diikuti oleh para pemuda yang secara agresif menawarkan wisata, suvenir, kereta kuda atau unta tunggangan.
Masalah pelecehan seksual di Mesir mendapat perhatian dunia selama dan setelah pemberontakan 2011 yang menggulingkan Presiden Hosni Mubarak. Banyak perempuan dilecehkan, dan dalam beberapa kasus, dipukuli dan diserang secara seksual selama protes massal antipemerintah.
Dalam beberapa tahun terakhir, perempuan-perempuan yang terinspirasi oleh gerakan #MeToo telah berbicara di media sosial tentang masalah tersebut. Pihak berwenang telah meningkatkan hukuman untuk pelecehan seksual, yang sekarang dapat dikenai hukuman hingga lima tahun penjara. Mereka juga mengintensifkan upaya untuk memerangi pelecehan dan calo agresif di lokasi-lokasi wisata.[voa]