Polda Tetapkan 9 Tersangka Kasus Dugaan Perbudakan Kerangkeng Manusia di Sumut
TRANSINDONESIA.co | Polda Sumatera Utara (Sumut) sudah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan perbudakan di kerangkeng manusia yang diungkap di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (Cana).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan sembilan tersangka tersebut diantaranya, HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG serta SP dan TS.
Berita Terkait:
Tersangka HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG diduga terlibat dalam dugaan penganiayaan sampai dengan tewasnya korban di dalam kerangkeng manusia tersebut.