DPRD Dukung Seruan Kawasan Larangan Merokok di Jakarta
TRANSINDONESIA.CO | Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Jakarta mendukung upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengendalikan aktivitas merokok masyarakat di ruang publik melalui Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Merokok.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Nasrullah berharap Sergub tersebut dapat membangkitkan kesadaran, dan bahaya merokok atau penggunaan zat adiktif serupa. Sebab, selain memiliki efek negatif bagi kesehatan, asap rokok juga berpengaruh terhadap kualitas udara Kota Jakarta saat ini.
“Memang harus demikian agar dijalankan Sergub itu, supaya ruang-ruang tertutup dan ruang-ruang publik bisa diatur. Karena bukan masalah kesehatan saja, tapi ini juga persoalan lain seperti pencemaran udara yang bikin suasana orang tidak nyaman,” katanya, Senin (20/9/2021).
Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 9 Juni 2021 memuat tiga poin utama.
Diantaranya, memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok, tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok, dan tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor) termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.
Selain itu, Gubernur Anies Baswedan juga meminta seluruh elemen masyarakat bisa berkontribusi dan berpartisipasi agar kawasan larangan merokok bisa tetap steril dari asap rokok. Termasuk, mendukung implementasi program “Jakarta Bebas Rokok”.
Dengan demikian, Komisi A juga meminta Satpol PP di seluruh wilayah tetap optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan di lapangan dalam upaya pengendalian aktifitas merokok di tengah masyarakat tanpa terkecuali.
“Minimal mengingatkan supaya Jakarta ini bisa bebas asap rokok. Pengawasan harus lebih optimal lagi dan selain itu juga membangun tingkat kesadaran bersama antara masyarakat atau bahkan pejabat-pejabat sekalipun,” ungkap Nasrullah.[met]