Napi Kendalikan Ekstasi Lintas Negara
TRANSINDONESIA.CO | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkoba lintas negara Eropa-Indonesia. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya merupakan narapidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kasus ini bermula dari adanya informasi pengiriman ekstasi dari Belgia menuju Indonesia yang dikamuflase menggunakan kaleng makanan binatang.
“Kita dapat informasi pengiriman paket yang masuk dari salah satu jasa pelayanan dari Belgia ke Indonesia,” kata Yusri dalam siaran persnya di Gedung Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021).
“Mulanya barang tersebut sampai pada 14 September kemudian sampai tanggal 16 September baru seorang ojek online mendapat pesanan untuk mengambil barang tersebut. Dan disusuri mengarah ke BP yang menerima paket,” kata Yusri.
Dari BP yang merupakan seorang kurir, polisi mengamankan ekstasi sebanyak 5.056 butir. BP mengaku mendapatkan upah sebesar Rp7.500 untuk satu butir ekstasi, maka jika diakumulasikan ia mendapat Rp35 juta.
“Kemudian dikembangkan ternyata mengarah ke salah seorang narapidana berinisial E yang juga kurir dan mendapat jatah Rp2.500 per butir atau Rp10 juta jika ditotal. Ini ditelusuri dan terungkap mendapatkan semua ekstasi dari seorang napi berinisial P warga negara Nigeria,” ujar Yusri.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menegaskan pihaknya masih mencari tersangka lain yang mengendalikan E dan P dari dalam lembaga permasyarakatan (Lapas).
Sementara itu, untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 115 Subsider 114 ayat 2 Subsider 112 UU RI NO 39 ancaman 20 tahun sampai seumur hidup.[mil]