Dukun Cabul Setubuhi Gadis 19 Kali hingga Hamil 5 Bulan

TRANSINDONESIA.CO | Satreskrim Polres Tegal mengamankan pria dukun cabul berinisial MA (40) mengaku bisa mengobati penyakit lambung dan liver yang harus dikeluarkan/disembuhkan,  dapat menghilangkan penyakit korban harus melakukan hubungan intim layaknya suami-istri.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka mengelabui korban dengan mengatakan mampu menyembuhkan penyakit korban dengan syarat harus dilakukan hubungan suami-istri. “Pelaku mencabuli korban sudah 19 kali dalam kurun waktu satu setengah tahun ini,” ungkap AKBP Syafa’at, Kamis (2/9/2021).

“Akibat perbuatan tersangka tersebut, saat ini korban hamil 5 bulan. Karena perbuatan tersebut korban melaporkan kepada Reskrim Polres Tegal yang di tangani unit PPA,” tambah Kapolres.

Diketahui tersangka melakukan aksinya sejak tahun 2020 di rumah kontrakan milik tersangka. Tersangka berhasil diamankan Reskrim Polres Tegal Senin (30/9/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah kontrakan tersangka. “Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan,” jelas AKBP Syafa’at

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.[hrs]

Share