Ilustarsi pencemaran sungai.(dok)
TRANSINDONESIA.CO – Sedikitnya empat dari lima sungai di Kota Ambon, ibu kota Provinsi Maluku kini tercemar berat kandungan E Coly dan Total Coly melebihi baku mutu sesuai PP No.82 tahun 2011 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
“Empat sungai itu meliputi Wai Tomu, Wai Batu Gajah, Wai Batu Gantung dan Wai Batu Merah berdasarkan analisa laboratorium,” kata Kepala Badan Pengendalian Lingkungan (Bapedal) Maluku, Fauzan Chatib, di Ambon, Jumat.
Pencemaran tersebut akibat aktivitas penduduk dan industri kecil yang membuang limbah ke sungai, perilaku masyarakat yang memanfaatkan sungai sebagai tempat pembuangan sampah serta penebangan pohon di daerah hulu mengakibatkan debit air semakin kecil.
Dia merujuk masyarakat membangun limbah peturasan (WC) dan pembuangannya langsung ke sungai. Begitu pun limbah ternak.
Apalagi, daerah resapan air semakin berkurang sehingga saat musim hujan mengakibatkan banjir atau longsor dengan korban jiwa, rumah maupun harta benda.
“Jadi saatnya membangun Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) di permukiman masyarakat agar tidak langsung ke sungai sehingga tingkat pencemaran bisa ditekan,” ujar Fauzan.
Disinggung kondisi Wai Ruhu juga tercemar berat, dia menjelaskan, harus dibuktikan dengan analisasi laboratorium.
“Saya tidak berani memastikan Wai Ruhu tercemar berat karena belum dianalisasi laboratorium yang programnya ditentukan Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Fauzan.
Kementerian Lingkungan Hidup juga merekomendasikan analisa laboratorium untuk Wai Bomaki di Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Wai Siah, desa Rumahkay, Kabupaten Seram Bagian Barat yang ternyata tidak tercemar.
“Kami akan menguji Wai Ruhu maupun sungai lainnya di Maluku sekiranya direkomendasikan Kementerian Lingkungan Hidup melalui dana APBN atau dianggarkan dalam APBD Maluku,” ujar Fauzan.(ant/kum)