Kabareskrim Instruksikan Tindak Tegas Pembuat dan Penyebar Hoax
TRANSINDONESIA.CO | Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menginstruksikan seluruh jajarannya menindak tegas informasi palsu atau berita bohong (hoax) yang mengganggu langkah pemerintah dalam penanganan Covid-19.
“Jika pelanggaran person to person (orang per orang), terapkan restorative justice dan surat edaran Kapolri. Namun, jika mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19, ini tindak tegas,” kata Komjen Pol Agus, Selasa (20/7/2021).
Menurutnya, banyaknya berita bohong berkenaan Covid-19 menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat sehingga upaya penanganan pandemi tidak berjalan maksimal. “Jangan sampai masyarakat ini bingung dengan banyaknya berita hoax yang berkembang di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Kabareskrim menyampaikan pesan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menekankan kepada seluruh anggota kepolisian tidak bersikap arogan kepada masyarakat dalam melaksanakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Jangan sampai tindakan yang kami lakukan ini sifatnya kontraproduktif dengan kebijakan pemerintah. Mohon jajaran mengingatkan agar semua lini tidak bersifat arogan kepada masyarakat,” katanya.
Dikatakannya, pedagang yang menerapkan menjaga jarak, masih diperbolehkan berjualan. Kecuali telah melanggar jam operasional yang ditentukan pada masa PPKM Darurat.
Dalam kesempatan tersebut Agus meminta agar jajarannya mengecek rutin distribusi dan ketersediaan obat-obatan maupun oksigen di wilayahnya masing-masing. “Kapolri mengingatkan Polri siap membantu pelaksanaan distribusi bansos kepada setiap daerah yang paling terdampak,” kata Agus.[mil]