Banyak Masukan Untuk Pasal Pasal pada Raperda Perkebunan yang Dianggap Sangat Bermanfaat
TRANSINDONESIA.CO – Dalam pembahasan raperda tentang penyelenggaraan perkebunan, Pimpinan dan Anggota Pansus VIII DPRD Provinsi Jawa Barat rapat kerja dengan Dinas Perkebunan Jawa Barat, Biro Hukum dan HAM, Disperindag, DPP (Gabungan Pengusaha Perkebunan) Jawa Barat, di UPTD Perlindungan Perkebunan Provinsi Jawa Barat, Cilengkrang Kabupaten Bandung, Jumat (16/10/2020).
Wakil pansus VIII DPRD Jabar, Toriqoh mengatakan saat ini pansus VIII masi sampai pembahasan pasal per pasal penyelenggaraan perkebunan.
“Pembahasan pasal per pasal terkait perkebunan saat ini baru sampai pasal 2, selain itu kita harus mencermati undang undang Omnibus Law yang memang belum di tetapkan, nanti bisa saja terjadi perubahan pada pasal pasal tertentu namun untuk saat ini baru pasal terkait Hak Guna (HGU) yang kami sepakati,” katanya.
Selain itu, Toriqoh menambahkan masih banyaknya masukan terkait raperda perkebunan ini yang memang membutuhkan waktu yang cukup panjang.
“Masih banyaknya masukan terkait pelatihan, peningkatan kapasitas untuk buruh di perkebunan, infrastuktur yang memang sangat di butuhkan di dalam perkebunan yang saat ini belum ada dalam pasal di perda ini,” ungkapnya.[nal]